Jelang Pilkada Serentak 2020, KIPP Ingatkan Kepala Daerah Tidak Melakukan Mutasi Jabatan  

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen

Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengingatkan seluruh kepala daerah 19 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk tidak melakukan mutasi atau penggantian jabatan menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020.

Kebijakan mutasi atau penggantian jabatan menurut Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Thyssen, merupakan kebijakan yang melanggar ketentuan regulasi, “dalam regulasi undang undang 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 jelas disebutkan bahwa Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ujar Novli. Sabtu, (13/6/2020).

“Pengantian jabatan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif dan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri, sebagaimana diatur tegas dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor 273/487/SJ,” tambah Novli.

Menurut Novli, dalam situasi bencana non alam seperti pandemi ini terbuka potensi pelanggaran penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah dalam bentuk penempatan sumber daya manusia dalam posisi posisi strategis yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi namun dibalik itu diduga dimungkinkan untuk mempromosikan diri atau orang lain untuk kepentingan pilkada 2020.

“Ya bisa jadi kebijakan dalam bentuk penempatan seseorang dalam jabatan tertentu yang strategis berhubungan langsung dengan masyarakat semisal gugus tugas penanganan covid daerah.

Atau bisa juga dengan sengaja melakukan pengantian jabatan struktural atau fungsional dalam posisi posisi trategis lembaga pemerintahan yang menjadi desain rencana kepentingan pemilihan serentak 2020, jadi ada beberapa varian,” ungkap Novli.

Berdasarkan hasil pantauan KIPP sementara, menurut Novli, terdapat satu kasus pergantian jabatan atau pengantian jabatan, yaitu jabatan pada organ kesekretariatan Bawaslu Kota Surabaya, rotasi jabatan kepala kesekretariat (Kasek) dan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP).

“Kami mendapat laporan bahwa Kasek Bawaslu Surabaya mengundurkan diri, namun untuk BPP oleh Bawaslu diajukan untuk dikembalikan ke Pemkot dengan alasan yang tidak jelas.

Informasinya, kasek diduga tidak nyaman bekerja di Bawaslu Surabaya lantaran mendapat tekanan dan perkataan tidak sopan dari ketua Bawaslu, sedangkan untuk bendahara sendiri merasa sudah bekerja dengan baik namun diminta pergantian oleh Bawaslu Surabaya tanpa ada keterangan apapun.

Informasi ini yang kami terima dan saat ini kami masih menyelidiki kebenarannya. Ada dugaan kepentingan apa Bawaslu Surabaya melakukan pengantian jabatan di sekretariatan menjelang Pilwali Surabaya 2020.

Harusnya Bawaslu paham regulasi bahwa tidak diperbolehkan ada pengantian jabatan tapi malah melanggar regulasi. Ini yang kami sesalkan,” lugas Novli.

Novli mengingatkan, pemerintah kota surabaya untuk mempelajari dan mengkaji kembali surat pengajuan pergantian jabatan yang diajukan oleh Bawaslu Surabaya dengan mencermati regulasi yang ada agar tidak salah prosedur.

“Ya harusnya Pemkot pelajari detail maksud surat pengajuan dari Bawaslu Surabaya, prinsipnya dalam konteks pilkada, kepala daerah tidak diperbolehkan melakukan pengantian jabatan struktural maupun jabatan fungsional karna secara regulasi jelas melanggar peraturan perundang undangan dan surat edaran menteri dalam negeri,” tegas Novli.

(Ari)

Berita Terkait

Bupati Kendal Ungkap Bahaya Tersembunyi Rokok Ilegal: “Tak Ada Jaminan, Negara pun Rugi”
BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Bangkalan, Ini Harapan Bupati
DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan
Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi
Khofifah Dampingi Tiga Menteri Saksikan Akad Massal KUR Nasional
Kampung Pandu Sakti Jadi Percontohan Swasembada Pangan Lamongan
Pidato Bupati Kendal di Hari Santri Bikin Haru, Singgung Tragedi 67 Santri di Sidoarjo
Pemkot Blitar Gelar Pelatihan Keamanan Siber untuk ASN
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Bupati Kendal Ungkap Bahaya Tersembunyi Rokok Ilegal: “Tak Ada Jaminan, Negara pun Rugi”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Bangkalan, Ini Harapan Bupati

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:08 WIB

DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Kampung Pandu Sakti Jadi Percontohan Swasembada Pangan Lamongan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ismed Efendi menghadiri rapat paripurna DPRD Bangkalan dengan agenda penetapan persetujuan Raperda tentang Irigasi di ruang sidang utama DPRD Bangkalan, Senin (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:08 WIB

Penampilan grup musik etnik Banyuwangi memukau penonton lewat irama rancak Perkusi Using pada gelaran Banyuwangi Percussion Festival 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Budaya

Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:01 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (22/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Ribuan Santri Hadiri Peringatan Hari Santri di Banyuwangi

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:54 WIB