John Thamrun Pertanyakan Larangan Pembukaan RHU dari Gugus Tugas Covid-19 Surabaya

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Larangan dibukanya rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya saat masa transisi new normal menimbulkan beragam tanggapan. Seperti diketahui, Gugus Tugas  Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melarang dibukanya RHU selama masa transisi, dan ini menimbulkan protes kalangan pengusaha.

Menyikapi masalah tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun mempertanyakan langkah Gugus Tugas Covid-19 dalam mengeluarkan aturan. Menurutnya, larangan terhadap bukanya RHU adalah sebuah tindakan yang melawan hukum tehadap Perwali No. 28 Tahun 2020.

Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, di dalam Perwali tidak disebutkan dan juga tidak diatur dilarangnya beroperasi RHU. Namun diatur tentang apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah tempat usaha akan dibuka atau dioperasikan dalam rangka kembali mempekerjakan para pegawainya.

”Apabila ada terbit surat yang berada di bawah Perwali maka surat yang dimaksudkan haruslah dianggap tidak berlaku,” lugasnya. Sabtu, (13/6/2020),

Menurutnya, adanya surat edaran yang timbul dan dikeluarkan oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya merupakan langkah mal administrasi dan melawan peraturan di atasnya.

Maka, kata dia, surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid 29 Kota Surabaya tersebut selayaknya segera dicabut guna menjaga kepastian hukum dari Perwali No. 28 Tahun 2020 dan tidak terjadinya mal administrasi serta menjamin kepastian bekerjanya sekian ribu tenaga kerja bersama dengan para oengusaha RHU di kota Surabaya.

”Selayaknya para petugas Gugus Tugas Covid 19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali No 28 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh walikota Surabaya,” terangnya.

John, sapaan akrabnya menambahkan, penerbitan surat dari Wakil Sektretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya hendaknya tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan.

”Ada apa dibalik surat permohonan yang dikeluarkan dan bertentangan dengan Perwali No. 28 Tahun 2020 itu?,” tanya John.

Sebab, kata dia, dengan memaksakan surat edaran tersebut untuk diterapkan maka sektor perekinomian di Kota Surabaya bakal kembali menjadi korban. Dalihnya, kata John, dengan menggunakan kesempatan keadaan harus tetap waspada pandemi Covid-19.

”Ini sangat tendensius, tujuannya sangat patut untuk dipertanyakan maksud dan tujuannya yang dibungkus dengan kepentingan kesehatan masyarakat kota Surabaya. Harusnya, jangan mengorbankan masyarakat dari segi perekonomian yang tetap harus menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia menegaskan, apabila Satpol PP tetap melakuka razia terhadap bukanya RHU, maka tindakan tersebut melawan hukum, dan terjadi pelanggaran pidana yang menggunakan peraturan hukum tidak pada tempatnya.

”Razia RHU tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti adalah sebuah tindakan ngawur serta menunjukan arogansi dari aparat tersebut & bisa dikategorikan razia liar yang berbungkuskan hukum,” lugas John.

(Ari)

Berita Terkait

Bupati Kendal Ungkap Bahaya Tersembunyi Rokok Ilegal: “Tak Ada Jaminan, Negara pun Rugi”
BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Bangkalan, Ini Harapan Bupati
DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan
Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi
Khofifah Dampingi Tiga Menteri Saksikan Akad Massal KUR Nasional
Kampung Pandu Sakti Jadi Percontohan Swasembada Pangan Lamongan
Pidato Bupati Kendal di Hari Santri Bikin Haru, Singgung Tragedi 67 Santri di Sidoarjo
Pemkot Blitar Gelar Pelatihan Keamanan Siber untuk ASN
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Bupati Kendal Ungkap Bahaya Tersembunyi Rokok Ilegal: “Tak Ada Jaminan, Negara pun Rugi”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BNN Resmikan Laboratorium Narkotika di Bangkalan, Ini Harapan Bupati

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:08 WIB

DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Kampung Pandu Sakti Jadi Percontohan Swasembada Pangan Lamongan

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan Ismed Efendi menghadiri rapat paripurna DPRD Bangkalan dengan agenda penetapan persetujuan Raperda tentang Irigasi di ruang sidang utama DPRD Bangkalan, Senin (21/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Bangkalan Sepakati Raperda Irigasi Berkelanjutan

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:08 WIB

Penampilan grup musik etnik Banyuwangi memukau penonton lewat irama rancak Perkusi Using pada gelaran Banyuwangi Percussion Festival 2025. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Budaya

Ipuk Perkenalkan Keunikan Musik Perkusi Using Banyuwangi

Rabu, 22 Okt 2025 - 19:01 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (22/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

Ribuan Santri Hadiri Peringatan Hari Santri di Banyuwangi

Rabu, 22 Okt 2025 - 18:54 WIB