John Thamrun Pertanyakan Larangan Pembukaan RHU dari Gugus Tugas Covid-19 Surabaya

- Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Larangan dibukanya rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya saat masa transisi new normal menimbulkan beragam tanggapan. Seperti diketahui, Gugus Tugas  Penanganan Covid-19 Kota Surabaya melarang dibukanya RHU selama masa transisi, dan ini menimbulkan protes kalangan pengusaha.

Menyikapi masalah tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Fraksi PDI Perjuangan, John Thamrun mempertanyakan langkah Gugus Tugas Covid-19 dalam mengeluarkan aturan. Menurutnya, larangan terhadap bukanya RHU adalah sebuah tindakan yang melawan hukum tehadap Perwali No. 28 Tahun 2020.

Sebab, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, di dalam Perwali tidak disebutkan dan juga tidak diatur dilarangnya beroperasi RHU. Namun diatur tentang apa saja yang harus dilakukan apabila sebuah tempat usaha akan dibuka atau dioperasikan dalam rangka kembali mempekerjakan para pegawainya.

Baca Juga  Komisi III DPR-RI, Apresiasi Reformulasi RKUHP Dewan Pers

”Apabila ada terbit surat yang berada di bawah Perwali maka surat yang dimaksudkan haruslah dianggap tidak berlaku,” lugasnya. Sabtu, (13/6/2020),

Menurutnya, adanya surat edaran yang timbul dan dikeluarkan oleh Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya merupakan langkah mal administrasi dan melawan peraturan di atasnya.

Maka, kata dia, surat permohonan dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid 29 Kota Surabaya tersebut selayaknya segera dicabut guna menjaga kepastian hukum dari Perwali No. 28 Tahun 2020 dan tidak terjadinya mal administrasi serta menjamin kepastian bekerjanya sekian ribu tenaga kerja bersama dengan para oengusaha RHU di kota Surabaya.

Baca Juga  Oligarki Mirip Mafia, Sampai Masyarakat Jengah, Jerry : Bikin Kerugian Besar Bagi Rakyat Indonesia

”Selayaknya para petugas Gugus Tugas Covid 19 menjunjung tinggi keberadaan Perwali No 28 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan dan dikeluarkan oleh walikota Surabaya,” terangnya.

John, sapaan akrabnya menambahkan, penerbitan surat dari Wakil Sektretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Surabaya hendaknya tidak dilakukan secara serampangan dan sembarangan.

”Ada apa dibalik surat permohonan yang dikeluarkan dan bertentangan dengan Perwali No. 28 Tahun 2020 itu?,” tanya John.

Sebab, kata dia, dengan memaksakan surat edaran tersebut untuk diterapkan maka sektor perekinomian di Kota Surabaya bakal kembali menjadi korban. Dalihnya, kata John, dengan menggunakan kesempatan keadaan harus tetap waspada pandemi Covid-19.

Baca Juga  Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Lampung Selatan ke-64

”Ini sangat tendensius, tujuannya sangat patut untuk dipertanyakan maksud dan tujuannya yang dibungkus dengan kepentingan kesehatan masyarakat kota Surabaya. Harusnya, jangan mengorbankan masyarakat dari segi perekonomian yang tetap harus menjalankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dia menegaskan, apabila Satpol PP tetap melakuka razia terhadap bukanya RHU, maka tindakan tersebut melawan hukum, dan terjadi pelanggaran pidana yang menggunakan peraturan hukum tidak pada tempatnya.

”Razia RHU tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti adalah sebuah tindakan ngawur serta menunjukan arogansi dari aparat tersebut & bisa dikategorikan razia liar yang berbungkuskan hukum,” lugas John.

(Ari)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB