JPPR Kabupaten Blitar temukan pemasangan APK tak sesuai aturan, terus gimana

Apk yang terpasang di tiang listrik. Dok Foto : JPPR

BLITAR, RadarBangsa.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Blitar masih menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan calon (Paslon) yang dinilai mengabaikan himbauan dan melanggar aturan.

“Kita masih menemukan adanya APK maupun BK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan,” kata koordinator JPPR Blitar Nanang Habibi

Bacaan Lainnya

“Semisal contoh pemasangan APK atau BK milik salah satu kandidat yang terpasang di tiang rambu-rambu jalan yang terpasang di perempatan Garum,” lanjutnya

Lebih lanjut dikatakannya, merujuk PKPU nomor 4 tahun 2017, nomor 11 tahun 2020, serta nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye adapun lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah

Kemudian tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas

“Larangan tersebut juga berlaku di jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon,” jelasnya

“Selain itu kami juga masih melihat APK atau APS yang dipasang dengan cara diikat ataupun dipaku di pohon,” lanjutnya

Dikatakannya pula pemasangan spanduk dan baliho sudah sepatutnya dipasang sebagaimana aturan dan dititik-titik yang ditentukan oleh KPU

“Sudah sepatutnya Paslon maupun timses memasang APK dititik-titik yang sudah ditentukan KPU tidak memasang disembarang tempat,” tutupnya.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *