JPPR Kabupaten Blitar temukan pemasangan APK tak sesuai aturan, terus gimana

- Redaksi

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apk yang terpasang di tiang listrik. Dok Foto : JPPR

Apk yang terpasang di tiang listrik. Dok Foto : JPPR

BLITAR, RadarBangsa.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Blitar masih menemukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pasangan calon (Paslon) yang dinilai mengabaikan himbauan dan melanggar aturan.

“Kita masih menemukan adanya APK maupun BK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan,” kata koordinator JPPR Blitar Nanang Habibi

“Semisal contoh pemasangan APK atau BK milik salah satu kandidat yang terpasang di tiang rambu-rambu jalan yang terpasang di perempatan Garum,” lanjutnya

Lebih lanjut dikatakannya, merujuk PKPU nomor 4 tahun 2017, nomor 11 tahun 2020, serta nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye adapun lokasi yang dilarang adalah tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah

Kemudian tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas

“Larangan tersebut juga berlaku di jalan bebas hambatan, sarana dan prasaran publik, tiang lampu listrik, tiang lampu traffic light, dan tiang telepon,” jelasnya

“Selain itu kami juga masih melihat APK atau APS yang dipasang dengan cara diikat ataupun dipaku di pohon,” lanjutnya

Dikatakannya pula pemasangan spanduk dan baliho sudah sepatutnya dipasang sebagaimana aturan dan dititik-titik yang ditentukan oleh KPU

“Sudah sepatutnya Paslon maupun timses memasang APK dititik-titik yang sudah ditentukan KPU tidak memasang disembarang tempat,” tutupnya.

(***)

Lainnya:

Berita Terkait

Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Sidoarjo Genjot Senam Jantung Sehat, 140 Instruktur Disiapkan Tekan Risiko
Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital
Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah
DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12 WIB

Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:37 WIB

Sidoarjo Genjot Senam Jantung Sehat, 140 Instruktur Disiapkan Tekan Risiko

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana melepas jemaah haji di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB