CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat menginformasikan tentang penangkapan sejumlah tahanan yang kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur beberapa waktu lalu.
Hari ini, dua dari tujuh tahanan yang melarikan diri dari sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur telah berhasil ditangkap.
Kedua tahanan yang berhasil ditangkap adalah Riko Permana (23 tahun) dan Yeri Abdurahman (31 tahun), keduanya merupakan bagian dari tujuh tahanan yang kabur setelah menjalani persidangan di PN Cianjur beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Polres Cianjur dan Kejaksaan Negeri Cianjur di sebuah gubuk di wilayah perkebunan, di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (16/04/2024) malam.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tahanan tersebut dilakukan pada hari ke-24 setelah mereka melarikan diri dari Pengadilan Negeri Cianjur. Dengan ditangkapnya kedua tahanan tersebut, jumlah tahanan yang berhasil ditangkap kembali menjadi enam.
“Saat penangkapan, keduanya ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk di wilayah perkebunan di Kecamatan Cikalongkulon,” ungkap Aszhari kepada wartawan dalam konferensi pers di halaman Polres Cianjur pada Rabu (17/4).
Saat ini, tim gabungan masih dalam pengejaran terhadap satu tahanan lagi yang belum tertangkap, yakni Ujang Irfan alias Boncel. Ujang dikenal sebagai dalang di balik pelarian tujuh tahanan setelah menjalani persidangan.
“Dari tujuh tahanan yang kabur, satu orang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau kepada Ujang Irfan agar segera menyerahkan diri,” tuturnya.
Aszhari menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas tersebut tidak segera menyerahkan diri. Ia juga mengimbau kepada keluarga yang mengetahui keberadaan Ujang Irfan agar segera menginformasikan kepada Polres Cianjur atau Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Janganlah ada upaya untuk menyembunyikan informasi. Upaya untuk menyembunyikan informasi hanya akan menghambat proses penyelidikan. Mereka yang terlibat dalam upaya menyembunyikan informasi dapat dijerat dengan pasal menghalangi penyelidikan,” tandasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro, menambahkan bahwa kedua yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan Ujang Irfan yang masih buron. Mereka terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.
“Kasus ini berhubungan dengan pencurian beras dari sebuah gudang. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” jelas Yudi.
“Dikarenakan keduanya telah dijatuhi vonis, maka mereka akan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Cianjur,” sambung Yudi