Kades dan Bendahara di Lamongan jadi Tersangka Korupsi, Kekosongan Kursi Kades Nunggu Proses

Kades dan Bendahara di Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Setelah ditetapkan jadi tersengka dan dilakukan penahanan kades beserta bendahara aktif desa Puncakwangi oleh Kejaksaan Lamongan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan juga memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja pemerintah desa Puncakwangi dalam melayani masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi di Desa Puncakwangi diharapkan tetap berjalan kayak biasanya, dan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan untuk kekosongan kursi kades, sementara ini akan diisi oleh pelaksana harian (Plh),” kata M Zamroni  Kadis PMD Lamongan, saat dihubungi, Minggu (10/12).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kata Zamroni, dalam pengisian jabatan pelaksana harian itu akan dilakukan dengan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Proses pengusulan untuk pengisian posisi Plh, juga sama seperti pengusulan Pj kades., dari BPD setempat megirimkan surat usulan kepada Bupati.

“Terjeratnya kasus dugaan korupsi, kades dan bendahara desa Puncakwangi saat ini sudah masuk di persidangan, Dan kami tentunya sangat menghormati berjalanya proses hukum. Kita sebagai warga negara Indonesia harus taat dan patuh pada hukum,” tegasnya.

Sementara, Kejaksaan Negeri Lamongan pada Kamis (07/12) kemarin sudah menahan Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat, Karena dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019.

Ditetapkan-nya tersangka Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati aktif ini. Kini kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

Dan keduanya diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran serta pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang tidak dilengkapi bukti- bukti pertanggungjawaban yang jelas.

“Benar, untuk para tersangka kini telah dilakukan penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby.

DIjelaskan, lanjut Fadly, keduanya atau pelaku ditahan dengan masa penahanan masing-masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Penahanan ini dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk proses selanjutnya,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *