SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Adi Setijawan SH Kadiv Humas Lembaga Investigasi Negara (LIN) , Menyerukan kepada seluruh Anggota LIN sebagai Lembaga Mitra Pemerintah, Untuk Hadir di tengah- tengah Masyarakat sebagai Pelopor Gerakan Anti Korupsi, hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Lembaga Investigasi Negara di sela-Sela memperingati HAKORDIA ( hari korupsi dunia).Minggu (8/12/19)
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari.
Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi.
Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi
sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata.
Dihimbau kepada seluruh jajaran anggota LIN Agar bisa kita sampaikan kepada seluruh Rakyat indonesia di wilayah masing- Masing.
Bahwa Korupsi bukan hal yang biasa melainkan sesuatu yang luar biasa serta korban dari tindakan Korupsi itu adalah Rakyat sendiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi.
30 jenis tindak
pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan menjadi tujuh, antara lain:
1.Kerugian keuangan
Negara
2.Suap menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4.Pemerasan
5.Perbuatan Curang
6.Benturan
kepentingan dalam
pengadaan
7.Gratifikasi.
Di harapkan bagi seluruh jajaran anggota LIN bisa berperan aktif dalam pemberantasan Korupsi dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalitas, dengan begitu seluruh jajaran Anggota LIN akan menjadi investigator handal dan menjadi sosok yang disegani oleh para Koruptor.
Dalam kesempatan yang sama Kadiv Humas Lembaga investigasi Negara Adi Setijawan,SH kepada awak media Radarbangsa saat di wawancari mengatakan “Peran serta masyarakat adalah peran aktif yang dilakukan secara *Perseorangan, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM* dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menggunakan hak dan tanggungjawab yang pelaksanaannya dijamin peraturan perundang-undangan, Masyarakat mempunyai hak dan di jamin undang- undang antara lain:
1). Berhak untuk mencari dan/atau memperoleh dan/atau mendapatkan dan/atau memberikan Informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau mendapatkan dokumen/dokumentasi yang diperlukan terkait dengan penyelenggaraan negara, dan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
2). Berhak untuk mendapatkan dan/atau memperoleh informasi dan/atau penjelasan dan/atau keterangan yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
3). Berhak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara
4). Berhak menyampaikan keluhan, saran dan kritik dalam upayanya melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, mengingat masih terdapat perlakuan penyelenggara negara yang sering mengabaikan dan/atau tidak menghiraukan dan/atau tidak merespon dan/atau tidak mematuhi perintah peraturan perundangan dan/atau tidak melayani dengan baik dan/atau tidak mengayomi dan melindungi hak dan kepentingan masyarakat
5). Berhak menyampaikan saran dan pendapatnya, yang disampaikan kepada Instansi terkait dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
6). Berhak memperoleh perlindungan hukum dan status hukum serta rasa aman dari Kepolisian dan/atau Isntansi yang berwenang, yang dapat diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian dan/atau Instansi yang berwenang
7). Berhak Mendapatkan Penghargaan Dan Hadiah Dari Setiap Kasus Korupsi Yang disampaikan.
Untuk melaksanakan hak nya masyarakat dilindungi oleh undang-undang.
Legal Standing peran Serta Masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi diatur jelas dalam aturan ketetapan & undang-undang anatara lain:
1) Undang-Undang Dasar 1945
Berikut Empat Amandemen
2) Ketetapan MPR NO.XI / MPR / 1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
3) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5) Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
6) Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
7). Peraturan Pemerintah Nomor : 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
8). Peraturan Pemerintah Nomor : 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
9). Peraturan Pemerintah Nomor :6 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam penutupnya Kadiv Humas LIN sekali lagi mengajak semua lapisan masyarakat jangan gentar lawan korupsi.(Adi)