JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Polres Jombang berhasil ungkapp kasus pencabulan yang dilakukan kakak beradik, Wahyu Setiawan cahyono (21) dan Bagus Setiawan Susanto (18) selaku adiknya pelaku berasal dari dusun Anjasmara Desa Jarak kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. (12/02/2020)
Awal mula terjadinya tindak pidana tersebut
tersangka janjian lalu mereka berdua ketemuan di alun-alun Jombang dan diajak ketempat kos-kosan tersangka.
Kemudian tersangka melakukan perbuatan
yang dilarang oleh agama kayaknya seperti
Suami istri korban menuruti ajakan pelaku, awalnya pasangan ini sendirian lalu tersangka memanggil kakaknya dan mereka perbuatan persetubuhan berdua kepada korban yang masih dibawah umur.
Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby menjelaskan mereka berdua terkena pasal 81 ayat (2)dan juga pasal 80 ayat (3)undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun Penjara dengan disertai barang bukti pakaian korban satu buah hp serta sepeda motor.pungkasnya. (An)