Kancil Masih Buron, Pelaku Curanmor Diungkap Polres Ngawi

Polres Ngawi

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Polsek Widodaren, Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-4597 VF pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi melalui telepon, mengkonfirmasi keberhasilan penemuan motor korban. “Alhamdulillah, korban segera melapor ke Polsek Widodaren, memungkinkan aksi cepat dari anggota Polsek dan Reskrim Polres untuk menemukan motor korban,” ujar Kapolres Ngawi.

Bacaan Lainnya

Kronologi kasus dimulai ketika Muh Hariyanto (43), korban pencurian, memarkir sepeda motor di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban meninggalkan motor saat bekerja di sawah yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit, saat hendak kembali, motor tersebut telah menghilang.

Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta, S.H., menjelaskan, “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sragen.”

Pelaku, bernama SDP alias Drago (47) dengan alamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.

Pelaku menggunakan Honda Beat street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami, Polres Ngawi, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono melalui telepon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *