Kancil Masih Buron, Pelaku Curanmor Diungkap Polres Ngawi

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Polsek Widodaren, Polres Ngawi, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi L-4597 VF pada Jumat (5/1/2023) pekan lalu.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi melalui telepon, mengkonfirmasi keberhasilan penemuan motor korban. “Alhamdulillah, korban segera melapor ke Polsek Widodaren, memungkinkan aksi cepat dari anggota Polsek dan Reskrim Polres untuk menemukan motor korban,” ujar Kapolres Ngawi.

Kronologi kasus dimulai ketika Muh Hariyanto (43), korban pencurian, memarkir sepeda motor di tepi jalan area persawahan Dusun Nglebak, Desa Kedunggudel Kecamatan Widodaren (barat makam Berjing), pada Selasa (2/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban meninggalkan motor saat bekerja di sawah yang berjarak sekitar 70 meter. Setelah 45 menit, saat hendak kembali, motor tersebut telah menghilang.

Kapolsek Widodaren, AKP Farid Suharta, S.H., menjelaskan, “Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Widodaren, kami melakukan penyelidikan, dan berhasil memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sragen.”

Pelaku, bernama SDP alias Drago (47) dengan alamat di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditemukan di wilayah Pilangsari, Sragen, Jawa Tengah, bersama sepeda motor korban yang terparkir di halaman SPBU Pilangsari, Sragen.

Polisi melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak mengendarai sepeda motor tersebut. “Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya yang biasa dipanggil Kancil, yang masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Widodaren.

Pelaku menggunakan Honda Beat street warna hitam milik Kancil untuk melakukan pencurian. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Widodaren untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami, Polres Ngawi, akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” tutup Argowiyono melalui telepon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB