BATU, RadarBangsa.co.id – Polres Batuberhasil kembali menangkap pengedar, kurir dan pengguna barang haram narkoba jenis sabu-sabu, ketika dilakukan gelar perkara oleh Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, di dampingi Kasat Narkoba Iptu,Yussi Purwanto, Senin (7/10/19). Kapolres Batu yang belum genap satu bulan menjabat ini, sudah berhasil mengungkap, peredaran barang haram (Narkoba) di wilayah hukum Polres Batu.
Sesuai data rilis yang disampaikan langsung Kapolres Batu Harviadhi, terkait penangkapan15 tersangka kasus narkoba, ada tiga orang terduga pengedar dan empat orang sebagai kurir. Sedangkan sisanya mengaku sebagai pengguna atau pemakai saja.
Penangkapan yang dilakukan pihak Satnarkoba Polres Batu, berdasar dari pengungkapan kasus narkotika mulai 9 September hingga 7 Oktober 2019. Dan kurang lebih berjalan satu bulan Polres Batu berhasil mengamankan pelaku – pelaku narkotika jenis sabu-sabu barang bukti seberat 48,2 gram,” papar Harviadhi, pada Radar Bangsa.
Menurutnya,” jika barang bukti sabu seberat 48,2 gram, bila dikonversikan dalam rupiah, bisa mencapai sekira Rp. 60 juta. Dalam ini, secara hitungan kerawanan peredaran narkoba, maka Polres Batu berhasil menyelamatkan 241 orang generasi muda. Bisa dikatakan, asumsinya 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, dan sabu sebanyak itu, dari beberapa tersangka serta di berbagai tempat kejadian di jalan maupun di rumah tersangka,” Harviadhi.
Sementara itu, digelarnya kasus Narkoba jenis sabu, jelas,” Kasat Narkoba, Iptu ,Yussi Purwanto, menjelaskan, jika yang diamankan tidak hanya pemakai atau kurir. Tetapi masih ada tiga tersangka pengedar.
Di antara tersangka pengedar itu disebutkan, seperti Abdul Manan (45) tahun asal Jln. Merpati Utara, no 15 Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. “Dia berhasil ditangkap di Jalan Raya Giripurno Kota Batu saat akan melakukan transaksi,” bebernya.
Petugas juga berhasil mengamankan 41 gram sabu yang disimpan tersangka di rumahnya. Sedangkan kalau ditangkap tersangka membawa tiga paket, dan setiap paket berisi 0,35 gram.
Sedangkan para tersangka lainnya, berasal dari beberapa daerah untuk transaksinya, seperti dari Desa Bumiaji, dan Desa Sekar Putih, Pujon, Pesanggrahan, Temas, Pendem, Songgoriti, Pandanrejo, serta Stadion Brantas, Kota Batu.
Dikatakan lagi, para tersangka itu rata-rata masih usia produktif. Karena para pelaku ini, berusia antara 18 sampai 47 tahun. Mereka yang kurir dan pemakai dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan tiga sebagai pengedarnya terancam dihukuman 20 tahun.(HI)