LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor (Polres ) Lamongan bersama Forkopimda pada Selasa (15/09) malam melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Perda Provinsi Jatim No. 02 Tahun 2020 di sejumlah warung kopi wilayah Kecamatan Kota Lamongan dengan sasaran pengunjung Warkop.
Pantauan yang dihimpun pelaksanaan operasi tersebut secara langeung dipimpin oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun beserta Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono, Asisiten I Drs. Nakikan dan diikuti oleh personil Polres Lamongan, Kodim 0812, Pemkab Lamongan, Kajari Lamongan, dan Satgas covid-19 Polres Lamongan.
Bergerak dari Mapolres Lamongan tim gabungan operasi yustisi langsung menyasar para pengunjung dan pemilik caffe atay warung kopi di Barata caffe, Aconk caffe, Garasi caffe, Terakota dan Berlian caffe.
Harun mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini merupakan perintah dari Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya berupa penegakan hukum secara humanis.
“inti dari kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.
Lebih lanjut Harun menegaskan, apabila ada pengunjung caffe atau warung kopi yang tidak memakai masker maka akan dilakukan penindakan dengan diberikan berita acara pemeriksaan cepat dan besoknya akan di sidang di Pengadilan Negeri Lamongan.
“Bagi pengunjung caffee yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan berupa sidang ditempat oleh Sat Sabhara dan Satpol PP Lamongan, dan pelanggar diberikan Berita Acara Pemeriksaan Cepat dengan Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 20, 27 dan 49 Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020 dengan denda maksimal Rp 50.000.000,- atau kurungan penjara paling lama 3 bulan,” jelasnya
Harun menambahkan, dalam kegiatan operasi ini juga dilakukan tes termogun kepada para pengujung dan penjaga caffe /warkop, apabila ada pengunjung atau penjaga caffe/warkop yang suhu badannya lebih dari 37’C maka akan dilakukan Swab ditempat oleh tim satgas covid-19.
“Tadi ada lima pengunjung warung kopi yang kita lakukan sampling swab guna mencegah penyebaran Covid -19 di Kabupaten Lamongan. Serta secara umum pelaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Perda Prov Jatim No. 02 tahun 2020, berjalan dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya.
Pewarta : Ari