Kapolres Lumajang Himbau Kades Tidak Paham Pengurusan Progam PTSL Bisa Konsultasi

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H, ketika menghadiri launching chekplot oleh BPN Lumajang, di halaman Perpustakaan Mula Malurung Lumajang, sabtu (17/06/23) kemarin. (Dok Humas Polres Lmj, for Riyaman).

Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H, ketika menghadiri launching chekplot oleh BPN Lumajang, di halaman Perpustakaan Mula Malurung Lumajang, sabtu (17/06/23) kemarin. (Dok Humas Polres Lmj, for Riyaman).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H menghimbau kepada Kepala Desa jika tidak mengerti atau tidak paham dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar konsultasi langsung ke BPN Lumajang.

Hal tersebut disampaikan nya saat menghadiri launching chekplot oleh BPN Lumajang, di halaman Perpustakaan Mula Malurung Lumajang, sabtu (17/06/23) kemarin.

“Selain itu Kades bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan,” terangnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang ini menjelaskan, PTSL yang merupakan strategis nasional ini merupakan tanggung jawab bersama, instruksi jelas dari Presiden Republik Indonesia, dari Kapolri, Panglima TNI, dan Kejakgung untuk mengawal strategis nasional supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan.

“Di Kabupaten Lumajang saya lihat masih on the trek. Dimana kepala BPN sudah mengawasi ketat dan 24 jam anggotanya mengurus detail PTSL,” ujarnya.

Boy menegaskan, sejauh ini belum ada temuan indikasi penyimpangan dalam pengurusan PTSL di kabupaten Lumajang,

Polres lumajang telah melakukan penyidikan terhadap perkara pengurusan akta sertifikat tanah yang saat ini masih dalam proses.

“Beberapa waktu lalu polres Lumajang telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat tanah, satu orang oknum kepala desa dan perangkat desa telah kami lakukan penahanan, saat ini sedang di proses,” pungkasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB