LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Kapolres Lumajang, AKBP. Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H menghimbau kepada Kepala Desa jika tidak mengerti atau tidak paham dalam pengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar konsultasi langsung ke BPN Lumajang.
Hal tersebut disampaikan nya saat menghadiri launching chekplot oleh BPN Lumajang, di halaman Perpustakaan Mula Malurung Lumajang, sabtu (17/06/23) kemarin.
“Selain itu Kades bisa meminta kepada kepolisian atau kejaksaan untuk mengasistensi pihak akan melakukan pendampingan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan,” terangnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang ini menjelaskan, PTSL yang merupakan strategis nasional ini merupakan tanggung jawab bersama, instruksi jelas dari Presiden Republik Indonesia, dari Kapolri, Panglima TNI, dan Kejakgung untuk mengawal strategis nasional supaya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan penyelewengan.
“Di Kabupaten Lumajang saya lihat masih on the trek. Dimana kepala BPN sudah mengawasi ketat dan 24 jam anggotanya mengurus detail PTSL,” ujarnya.
Boy menegaskan, sejauh ini belum ada temuan indikasi penyimpangan dalam pengurusan PTSL di kabupaten Lumajang,
Polres lumajang telah melakukan penyidikan terhadap perkara pengurusan akta sertifikat tanah yang saat ini masih dalam proses.
“Beberapa waktu lalu polres Lumajang telah melakukan penyidikan perkara pengurusan akta sertifikat tanah, satu orang oknum kepala desa dan perangkat desa telah kami lakukan penahanan, saat ini sedang di proses,” pungkasnya.