LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan perbuatan setubuh cabul terhadap anak di Desa Sukorejo, Turi, Lamongan sudah dikirim ke Kejaksaan, untuk berkasnya belum diterima pihak Kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan menegaskan, “Kita sudah terima SPDPnya tanggal 30 Juni 2022, untuk berkasnya belum kami terima.
Saat ditanya, SPDP sudah dikirim apa tidak dibarengi dengan berkas Bukti Laporan (LP) sama revisum satu dan atau keterangan saksi.
Tidak, hanya LP nya saja,” tegas Kasipdum Agung saat memberikan keterangan. Rabu, (20/07).
Terkait perkembangan dalam perkara ini, menunggu berkas dahulu untuk pendalaman.
Berdasarkan keterangan penyidik korban akan dibawah ke Psikiter Polda Jawa Timur untuk melakukan tes Psikolog.
Setelah hasilnya keluar apa pelaku akan dilakukan penahanan, selain itu, hasil visum sudah ada dan saat ini pelaku berinisial A-K (56) hanya wajib lapor pada hari Senin dan Kamis ke polres.
Agung Rokhaniawan juga menjelaskan, “Masih penyidikan, soal penahanan bukan ranah kewenangan saya,” tukasnya.
Sebelumnya dan terpisah, berkaitan dengan kasus dugaan perbuatan setubuh atau perbuatan cabul terhadap anak di Desa Sukorejo, Kevamatan Turi itu tidak ada kendala.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terus berlanjut. Untuk informasinya korban hamil,” ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Dikatakan AKP Yogi, “Kita sudah melakukan pemeriksaan pemanggilan dan kita sudah kirimkan SPDP ke Kejaksaan.
Ketika nanti alat bukti sudah kita nyatakan cukup, maka kita akan lakukan gelar (gelar perkara) untuk proses lebih lanjut.
Sedangkan untuk status yang bersangkutan atau terlapor masih saksi,” kata AKP Yogi.
Lebih lanjut, “Setelah memenuhi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap korban, ya tidak menutup kemungkinan kita akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status (status perkaranya).
Meski demikian, kita agendakan dalam pekan ini kita akan lakukan pemeriksaan Psikolog terhadap korban ke Psikiater, kita agendakan dalam pekan ini,” tandasnya.
Saat ditanya berapa hari diketahui hasilnya dari Psikiater Polda Jatim, AKP Yogi menyampaikan, “Ya, yang jelas kita akan lakukan koordinasi satu dua hari ini.
Untuk hasilnya nanti yang bisa menyatakan adalah Psikiater tersebut.
Edukasi terhadap masyarakat dalam perkara ini, jadi khusus untuk perkara yang ada dugaan pecabulan.
“Kita mengharapkan kepada masyarakat di Lamongan silahkan melaporkan apabila memang merasa menjadi korban, atau keluarga dan kerabatnya yang menjadi korban dari tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan ini.
Karena kita dari pihak Kepolisian Polres Lamongan pasti merespon cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak.