Kasus Jembatan Bosalia Jeneponto, Kuasa Hukum AM minta Status Tersangka Kliennya di Cabut

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto mempunyai program pembangunan Jembatan Bosalia yang dilakukan dua tahap. Pembangunan Jembatan tahap 1 Bosalia pada tahun 2016 dengan menggunakan APBN DAK Reguler sebesar Rp. 6 Milyar.(19/12)

Masran Amiruddin,SH,MH selaku kuasa hukum Tersangka Inisial AM dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Citraland Celebes Makassar mengatakan Kepala Dinas PU Jeneponto inisial AM saat itu selaku pengguna anggaran (PA) telah membentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri dari PPK Perencanaan dan PPK Fisik pada proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap 1 diproses melalui lelang yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga  Polres Batang Bekuk Pencuri Kabel PLTU

“Adapun yang menjadi pemenang dalam proses lelang adalah PT Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 4 Milyar,” jelas Masran yang diamini Muhammad Arkam,SH, Kamis (19/12/2019).

Menurut Masran , secara hukum keterlibatan kadis PU sangat di mungkinkan tidak terlibat dalam indikasi kerugian negara di buktikan dengan adanya pencairan anggaran 100 persen terhadap ( MTT ) yang bertanggung jawab pada proyek tersebut sebagai Kontraktor.

Baca Juga  Bahas Persiapan Pelantikan Pengurus MOI Provinsi SulSel

Proses lelang sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan Bosalia sudah sesuai pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petukjuk teknis dimana untuk pelaksanaan proyek di berikan kepada ULP ke PPK dan Kontraktor Pelaksana hingga pengawas pelaksana di lapangan.

apabila dikatakan ada kerugian negara maka penyidik harus merinci siapa-siapa yang menimbulkan kerugian negara,karena menurut hemat kami Kadis PU Jeneponto (AM) Klien kami sudah menyelesaikan tugas dengan mencairkan anggaran 100 persen sesuai Volume pekerjaan 100 persen, apabila ada indikasi korupsi yang harus bertanggung jawab adalah ULP,PPK dan Kontraktor pelaksana ,pasalnya ULP adalah unit layanan pengadaan yang menaksir biaya dilapangan sesuai rencana anggaran Biaya (RAB) dan PPK sebagai pembuat komitmen ke Kontraktor.

Baca Juga  Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pemuda, Terduga Kasus Asusila Gadis Dibawah Umur

jadi sangat di mungkinkan keterlibatan klien kami (AM) tidak terindikasi merugikan negara.kami berharap penyidik mencabut status tersangka klien kami menjadi saksi.

Sebelumnya kasus dugaan Jembatan Bosalia di Jeneponto, Polisi menetapkan 5 orang tersangka masing masing, inisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahar) dan AM (Pengguna Anggaran). (AL)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB