Kasus Jembatan Bosalia Jeneponto, Kuasa Hukum AM minta Status Tersangka Kliennya di Cabut

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Jeneponto mempunyai program pembangunan Jembatan Bosalia yang dilakukan dua tahap. Pembangunan Jembatan tahap 1 Bosalia pada tahun 2016 dengan menggunakan APBN DAK Reguler sebesar Rp. 6 Milyar.(19/12)

Masran Amiruddin,SH,MH selaku kuasa hukum Tersangka Inisial AM dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Citraland Celebes Makassar mengatakan Kepala Dinas PU Jeneponto inisial AM saat itu selaku pengguna anggaran (PA) telah membentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri dari PPK Perencanaan dan PPK Fisik pada proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap 1 diproses melalui lelang yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jeneponto.

“Adapun yang menjadi pemenang dalam proses lelang adalah PT Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 4 Milyar,” jelas Masran yang diamini Muhammad Arkam,SH, Kamis (19/12/2019).

Menurut Masran , secara hukum keterlibatan kadis PU sangat di mungkinkan tidak terlibat dalam indikasi kerugian negara di buktikan dengan adanya pencairan anggaran 100 persen terhadap ( MTT ) yang bertanggung jawab pada proyek tersebut sebagai Kontraktor.

Proses lelang sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan jembatan Bosalia sudah sesuai pelaksanaan petunjuk pelaksanaan dan petukjuk teknis dimana untuk pelaksanaan proyek di berikan kepada ULP ke PPK dan Kontraktor Pelaksana hingga pengawas pelaksana di lapangan.

apabila dikatakan ada kerugian negara maka penyidik harus merinci siapa-siapa yang menimbulkan kerugian negara,karena menurut hemat kami Kadis PU Jeneponto (AM) Klien kami sudah menyelesaikan tugas dengan mencairkan anggaran 100 persen sesuai Volume pekerjaan 100 persen, apabila ada indikasi korupsi yang harus bertanggung jawab adalah ULP,PPK dan Kontraktor pelaksana ,pasalnya ULP adalah unit layanan pengadaan yang menaksir biaya dilapangan sesuai rencana anggaran Biaya (RAB) dan PPK sebagai pembuat komitmen ke Kontraktor.

jadi sangat di mungkinkan keterlibatan klien kami (AM) tidak terindikasi merugikan negara.kami berharap penyidik mencabut status tersangka klien kami menjadi saksi.

Sebelumnya kasus dugaan Jembatan Bosalia di Jeneponto, Polisi menetapkan 5 orang tersangka masing masing, inisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahar) dan AM (Pengguna Anggaran). (AL)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB