LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang menilai, penetapan lima tersangka kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto masih belum fair dan kurang memenuhi rasa keadilan.
Ia juga menyebut, sangat disayangkan kenapa dari pihak pondok pesantren tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka pula. Entah itu, kata dia, bagian pengurus pondok atau bagian penanggung jawab lainnya.
“Keluarga almarhum juga merasa masih janggal dan ada yang kurang. Karena berapapun jumlah tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, yang lebih bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak pondok,” ujar Buwang, Rabu (26/01).
Buwang menjelaskan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ananda Gallan Tatyarka Raisaldy tersebut terjadi berada di dalam asrama pondok. Jadi secara otomatis pihak pondok juga mengetahui secara jelas kejadian tersebut.
“Di dalam asrama pondok itu kan ada penanggung jawab dan pengawasnya masing-masing, semisal ada santri yang sakit atau terkena apa-apa, merekalah yang lebih tahu terlebih dahulu. Jadi kasus kematian itu mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.
Apalagi, kata dia, korban (almarhum) pasca dianiaya oleh kelima rekan santrinya pada waktu itu, menurut keterangan dari pengurus pondok saat ditemukan dalam kondisi tergeletak, dan diduga sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
“Kami tetap menghormati penetapan kelima tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut, atas penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami oleh almarhum ananda Gallan Tatyarka Raisaldy,” ucapnya.
Ia menuturkan, sebagai kuasa hukum dari keluarga korban (almarhum) pihaknya akan tetap mengawal sepenuhnya jalannya persidangan. Dia juga berharap hakim bisa memutus dengan se adil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Mojokerto saat ini sudah menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Gallan Tatyarka Raisaldy santri asal Lamongan. Berkas dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Kelima tersangka berserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima tersangka masuk dalam kategori anak, sehingga tidak bisa menyebutkan secara detail identitas para tersangka,” ungkap Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.