Kasus Kematian Santri asal Lamongan di Ponpes Amanatul Ummah P21, Kuasa Hukum : Belum Fair

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 (Kanan) Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto:detik.com) (Tengah) Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto (Foto/Net)  (Kiri) Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang.SH ( Foto  : RadarBangsa)

(Kanan) Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto:detik.com) (Tengah) Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto (Foto/Net) (Kiri) Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang.SH ( Foto : RadarBangsa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang menilai, penetapan lima tersangka kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto masih belum fair dan kurang memenuhi rasa keadilan.

Ia juga menyebut, sangat disayangkan kenapa dari pihak pondok pesantren tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka pula. Entah itu, kata dia, bagian pengurus pondok atau bagian penanggung jawab lainnya.

“Keluarga almarhum juga merasa masih janggal dan ada yang kurang. Karena berapapun jumlah tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, yang lebih bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak pondok,” ujar Buwang, Rabu (26/01).

Buwang menjelaskan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ananda Gallan Tatyarka Raisaldy tersebut terjadi berada di dalam asrama pondok. Jadi secara otomatis pihak pondok juga mengetahui secara jelas kejadian tersebut.

“Di dalam asrama pondok itu kan ada penanggung jawab dan pengawasnya masing-masing, semisal ada santri yang sakit atau terkena apa-apa, merekalah yang lebih tahu terlebih dahulu. Jadi kasus kematian itu mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Apalagi, kata dia, korban (almarhum) pasca dianiaya oleh kelima rekan santrinya pada waktu itu, menurut keterangan dari pengurus pondok saat ditemukan dalam kondisi tergeletak, dan diduga sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Kami tetap menghormati penetapan kelima tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut, atas penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami oleh almarhum ananda Gallan Tatyarka Raisaldy,” ucapnya.

Ia menuturkan, sebagai kuasa hukum dari keluarga korban (almarhum) pihaknya akan tetap mengawal sepenuhnya jalannya persidangan. Dia juga berharap hakim bisa memutus dengan se adil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Mojokerto saat ini sudah menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Gallan Tatyarka Raisaldy santri asal Lamongan. Berkas dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Kelima tersangka berserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima tersangka masuk dalam kategori anak, sehingga tidak bisa menyebutkan secara detail identitas para tersangka,” ungkap Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.

Berita Terkait

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres
LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Kecelakaan Mobil Elf di Lamongan, Lima Penumpang Luka-Luka
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:47 WIB

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 21:41 WIB

Proyek Betonisasi Jalan di Sidoarjo Hampir Rampung, Plt Bupati Tinjau Progres

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB