Kasus Kematian Santri asal Lamongan di Ponpes Amanatul Ummah P21, Kuasa Hukum : Belum Fair

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 (Kanan) Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto:detik.com) (Tengah) Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto (Foto/Net)  (Kiri) Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang.SH ( Foto  : RadarBangsa)

(Kanan) Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko (Foto:detik.com) (Tengah) Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto (Foto/Net) (Kiri) Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang.SH ( Foto : RadarBangsa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kuasa Hukum Ahmad Umar Buwang menilai, penetapan lima tersangka kasus meninggalnya santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy di Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto masih belum fair dan kurang memenuhi rasa keadilan.

Ia juga menyebut, sangat disayangkan kenapa dari pihak pondok pesantren tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka pula. Entah itu, kata dia, bagian pengurus pondok atau bagian penanggung jawab lainnya.

“Keluarga almarhum juga merasa masih janggal dan ada yang kurang. Karena berapapun jumlah tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, yang lebih bertanggung jawab sepenuhnya adalah pihak pondok,” ujar Buwang, Rabu (26/01).

Baca Juga  Takut Ketahuan Bobroknya, Ujian Calon Perangkat Desa Randubener di Lamongan Usir Wartawan Keluar

Buwang menjelaskan, kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ananda Gallan Tatyarka Raisaldy tersebut terjadi berada di dalam asrama pondok. Jadi secara otomatis pihak pondok juga mengetahui secara jelas kejadian tersebut.

“Di dalam asrama pondok itu kan ada penanggung jawab dan pengawasnya masing-masing, semisal ada santri yang sakit atau terkena apa-apa, merekalah yang lebih tahu terlebih dahulu. Jadi kasus kematian itu mereka juga harus ikut bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga  Komisi A DPRD Lamongan Tolak RKA OPD APBD 2023, Ini Penjelasanya

Apalagi, kata dia, korban (almarhum) pasca dianiaya oleh kelima rekan santrinya pada waktu itu, menurut keterangan dari pengurus pondok saat ditemukan dalam kondisi tergeletak, dan diduga sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Kami tetap menghormati penetapan kelima tersangka yang merupakan anak di bawah umur tersebut, atas penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dialami oleh almarhum ananda Gallan Tatyarka Raisaldy,” ucapnya.

Ia menuturkan, sebagai kuasa hukum dari keluarga korban (almarhum) pihaknya akan tetap mengawal sepenuhnya jalannya persidangan. Dia juga berharap hakim bisa memutus dengan se adil-adilnya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hama Tikus di Wilayah Mantup Serang Tanaman Petani

Diketahui, Kejaksaan Negeri Mojokerto saat ini sudah menetapkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Gallan Tatyarka Raisaldy santri asal Lamongan. Berkas dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Kelima tersangka berserta barang bukti sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima tersangka masuk dalam kategori anak, sehingga tidak bisa menyebutkan secara detail identitas para tersangka,” ungkap Kasi Pidum Kejari Mojokerto, Ivan Yoko.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB