LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp 2,5 miliar pada tahun anggaran 2021-2022, yang telah menjerat empat tersangka, terus berlanjut.
Dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, ada kemungkinan muncul tersangka baru.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa untuk kasus Sentra Kuliner Sukodadi, Kejaksaan Lamongan menerima berkas dari Inspektorat pada 2 April 2024 dengan nilai kerugian di atas Rp 600 juta.
Anton menjelaskan, penyidik kemudian melakukan pendalaman hasil dari Inspektorat tersebut dan menyerahkan berkas tahap pertama ke penuntut umum pada 25 April 2022.
“Setelah melalui proses penelitian, jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap pada Mei 2024,” ujar Anton saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (24/6).
Saat ini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi tersebut. “Kami telah menetapkan 4 tersangka dengan inisial SR, YH, BS, dan FRM. Selanjutnya, kami menunggu tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Anton.
“Kami menangani perkara sesuai dengan ketentuan dan SOP,” tambahnya.
Terkait penahanan para tersangka, Anton menyatakan bahwa hal itu bergantung pada perkembangan dan strategi penanganan perkara. Saat ini, kata dia, penyidik masih menyempurnakan surat dakwaan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru dalam proses persidangan nanti, Anton mengatakan hal tersebut sangat mungkin terjadi, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 2 primer, pasal 3 subsidair junto pasal 18, serta pasal 55 KUHP tentang bentuk penyertaan.
Rumor yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek ini namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Anton menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru sangat bergantung pada fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Yang jelas, sangat mungkin terjadi karena pasal sangkaan sudah ada,” ucapnya.
Keempat tersangka saat ini menunggu proses tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti. “Penahanan mereka akan disesuaikan dengan perkembangan strategi penanganan perkara,” tambahnya.
Lebih jauh, Anton menyebutkan bahwa perkembangan kasus rumah pemotongan hewan (RPH) Lamongan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses penyelidikan. Insya Allah, kami menangani setiap perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk kasus RPH, kami masih menunggu hasil uji lab dari salah satu instansi,” tandasnya.