Kasus Tipikor Pungutan Dana PAK, Kejari Lamongan : Terdakwa Eddy Suryono Menyerahkan Diri

Pakai rompi tahanan Drs Edyy Suryono saat menyerahkan diri ke Kejari Lamongan (Dok Foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Eddy Suryono perkara Tipikor pungutan dana pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Staff tahun 2010 – 2013 silam, di Dinas Pendidikan Lamongan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan, hari ini Senin (13/6) yang bersangkutan terdakwa atas nama Drs. Eddy Suryono menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Lamongan.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) dengan Nomor: Print-256/M.5.36/Fu.1/05/2022 tanggal (27/5) 2022 lalu,” ungkap Anton Wahyudi.

Anton menjelaskan, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 270 K/Pid. Sun/2019 Tanggal 15 April 2019 yang diterima tanggal 17 Mei 2022 Amar Putusan menolak permohonan kasasi terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor: /PID SUS/TPK/2016/PT SBY Tanggal 01 April 2016,” terang Anton.

Amar putusan, sambung Anton, menerima permintaan banding dan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan

Negen Surabaya Nomor 111/ Pid Sus/TPK/ 2015/ PN SBY, tanggal

20 November 2015, yang dimintakan banding tersebut.

Ia menuturkan, menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan kota dikurangkan dari pidana penjara yang ditunkan. Barang bukti berupa 1 bendel Foto Copy Legalisir BAP Guru Tim Pemeriksa AD Hoc

(Guru yang PAK dinyatakan tidak sah) dan

1 Bendel Foto Copy Legalisir SK PAK tetap terlampir dalam berkas.

Tuntutan JPU, kata Anton, menyatakan terdakwa Drs. Eddy Suryono terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Menerima Pemberian janji atau Janji sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Anton, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1900 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi Terdakwa dalam Tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dengan Tahanan Kota dan Pidana Denda sebesar Rp 100 juta,” ucapnya.

Dengan ketentuan, kata dia, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 bulan Menyatakan Barang Bukti berupa

satu Bendel Foto Copy Legalisir BAP Guru Tim Pemeriksa AD Hoc

(Guru yang PAK dinyatakan tidak sah) dan

1 (satu) Bendel Foto Copy Legalisar SK PAK tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Dakwaan JPU, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Anton.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *