Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (berbaju warna biru gelap) didampingi instansi terkait turun langsung ke sejumlah toko aki di daerah Kedungdoro Surabaya, Kamis (18/7/2024) untuk mengecek peredaran aki abal-abal di pasaran (Foto : Dok)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (berbaju warna biru gelap) didampingi instansi terkait turun langsung ke sejumlah toko aki di daerah Kedungdoro Surabaya, Kamis (18/7/2024) untuk mengecek peredaran aki abal-abal di pasaran (Foto : Dok)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh merespon surat pengaduan masyarakat (dumas) dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur terkait maraknya peredaran aki kendaraan bermotor abal-abal di pasaran.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo kepada awak media ini, Senin (7/10/2024).

“Mas, kami dapat surat jawaban dari Kejagung tentang aki SNI (Standart Nasional Indonesia) dan merek GS abal-abal seperti surat diatas,” ungkap Said, panggilan karibnya, sambil menunjukkan data surat jawaban dari Kejagung tersebut.

Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini berpendapat kalau produsen aki GS Yuasa Jepang diam saja tidak keberatan dengan peredaran pemalsuan produk dan mereknya di pasaran Indonesia berarti menurutnya GS Yuasa sama dengan membiarkan pelangggaran hukum di Indonesia.

“Juga tidak mendukung Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2024 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) dan tidak ikut menciptakan iklim bisnis dan perdagangan barang dan /atau jasa di Indonesia dalam persaingan yang sehat,” sentilnya.

Ia berharap guna mendukung iklim usaha di Indonesia yang sehat, maka produsen aki merek GS Yuasa Jepang harus mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan penguatan implementasi Stranas PK yaitu Perpres Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung itu diantaranya berisi ucapan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan YLPK Jatim terhadap instansi Kejagung dalam hal penanganan perkara.

“Setelah kami mempelajari dan meneliti surat pengaduan Saudara (YLPK Jatim) tersebut, Kami informasikan bahwa perkara yang saudara sampaikan tersebut masih dalam kewenangan penyidik yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur,” bunyi penutup surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda itu.

Konsistensi YLPK Jatim mengkritisi peredaran aki-aki abal-abal di pasaran mendapat perhatian dari stakeholder (pemangku kebijakan) terkait, diantaranya dari tim Kementerian Perdagangan, Ditjen HKI Kemenkumham sampai Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkunjung ke kantor YLPK Jatim di daerah Terminal Joyoboyo untuk mengajak diskusi dan bertukar pikiran.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru