SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh merespon surat pengaduan masyarakat (dumas) dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur terkait maraknya peredaran aki kendaraan bermotor abal-abal di pasaran.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo kepada awak media ini, Senin (7/10/2024).
“Mas, kami dapat surat jawaban dari Kejagung tentang aki SNI (Standart Nasional Indonesia) dan merek GS abal-abal seperti surat diatas,” ungkap Said, panggilan karibnya, sambil menunjukkan data surat jawaban dari Kejagung tersebut.
Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini berpendapat kalau produsen aki GS Yuasa Jepang diam saja tidak keberatan dengan peredaran pemalsuan produk dan mereknya di pasaran Indonesia berarti menurutnya GS Yuasa sama dengan membiarkan pelangggaran hukum di Indonesia.
“Juga tidak mendukung Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2024 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) dan tidak ikut menciptakan iklim bisnis dan perdagangan barang dan /atau jasa di Indonesia dalam persaingan yang sehat,” sentilnya.
Ia berharap guna mendukung iklim usaha di Indonesia yang sehat, maka produsen aki merek GS Yuasa Jepang harus mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan penguatan implementasi Stranas PK yaitu Perpres Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
Surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung itu diantaranya berisi ucapan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan YLPK Jatim terhadap instansi Kejagung dalam hal penanganan perkara.
“Setelah kami mempelajari dan meneliti surat pengaduan Saudara (YLPK Jatim) tersebut, Kami informasikan bahwa perkara yang saudara sampaikan tersebut masih dalam kewenangan penyidik yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur,” bunyi penutup surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda itu.
Konsistensi YLPK Jatim mengkritisi peredaran aki-aki abal-abal di pasaran mendapat perhatian dari stakeholder (pemangku kebijakan) terkait, diantaranya dari tim Kementerian Perdagangan, Ditjen HKI Kemenkumham sampai Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkunjung ke kantor YLPK Jatim di daerah Terminal Joyoboyo untuk mengajak diskusi dan bertukar pikiran.
Penulis : FYW
Editor : Zainul Arifin