Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (berbaju warna biru gelap) didampingi instansi terkait turun langsung ke sejumlah toko aki di daerah Kedungdoro Surabaya, Kamis (18/7/2024) untuk mengecek peredaran aki abal-abal di pasaran (Foto : Dok)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (berbaju warna biru gelap) didampingi instansi terkait turun langsung ke sejumlah toko aki di daerah Kedungdoro Surabaya, Kamis (18/7/2024) untuk mengecek peredaran aki abal-abal di pasaran (Foto : Dok)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh merespon surat pengaduan masyarakat (dumas) dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur terkait maraknya peredaran aki kendaraan bermotor abal-abal di pasaran.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo kepada awak media ini, Senin (7/10/2024).

“Mas, kami dapat surat jawaban dari Kejagung tentang aki SNI (Standart Nasional Indonesia) dan merek GS abal-abal seperti surat diatas,” ungkap Said, panggilan karibnya, sambil menunjukkan data surat jawaban dari Kejagung tersebut.

Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini berpendapat kalau produsen aki GS Yuasa Jepang diam saja tidak keberatan dengan peredaran pemalsuan produk dan mereknya di pasaran Indonesia berarti menurutnya GS Yuasa sama dengan membiarkan pelangggaran hukum di Indonesia.

“Juga tidak mendukung Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2024 Tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) dan tidak ikut menciptakan iklim bisnis dan perdagangan barang dan /atau jasa di Indonesia dalam persaingan yang sehat,” sentilnya.

Ia berharap guna mendukung iklim usaha di Indonesia yang sehat, maka produsen aki merek GS Yuasa Jepang harus mendukung Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan penguatan implementasi Stranas PK yaitu Perpres Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung itu diantaranya berisi ucapan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan YLPK Jatim terhadap instansi Kejagung dalam hal penanganan perkara.

“Setelah kami mempelajari dan meneliti surat pengaduan Saudara (YLPK Jatim) tersebut, Kami informasikan bahwa perkara yang saudara sampaikan tersebut masih dalam kewenangan penyidik yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM dan Polda Jawa Timur,” bunyi penutup surat dari Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda itu.

Konsistensi YLPK Jatim mengkritisi peredaran aki-aki abal-abal di pasaran mendapat perhatian dari stakeholder (pemangku kebijakan) terkait, diantaranya dari tim Kementerian Perdagangan, Ditjen HKI Kemenkumham sampai Ditreskrimsus Polda Jatim yang berkunjung ke kantor YLPK Jatim di daerah Terminal Joyoboyo untuk mengajak diskusi dan bertukar pikiran.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers

Berita Terbaru

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sidoarjo berhasil meraih penghargaan sebagai Terbaik III dalam kategori Video Kreatif Dinas Kominfo se-Jawa Timur

Politik - Pemerintahan

Dinas Kominfo Sidoarjo Raih Penghargaan di Jatim Public Relations Award 2024

Kamis, 24 Okt 2024 - 18:56 WIB

Politik - Pemerintahan

Maskot Pilkada Si-JALIH dan Guk KASIJO Dikirab Menuju Surabaya

Kamis, 24 Okt 2024 - 18:46 WIB