Kejagung Tidak Ajukan Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Eliezer, Ini Kata IPW

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Richard Eliezer saat di PN Jaksel (doc: liputan6.com)

Terdakwa Richard Eliezer saat di PN Jaksel (doc: liputan6.com)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan majelis hakim dalam perkara terdakwa Eliezer Pudihan Lumiu.

“Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap. Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Joshua,” ujar Ketua IPW pada keterangan resminya. Kamis, (16/2/2023) siang.

Baca Juga  Direktur P3S : Indonesia Belum Layak Disebut Negara Maju

Penyataan tidak banding Kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun adalah langkah yang tidak lazim. Karena dalam prakteknya hukum peradilan pidana khususnya, terkait putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

Baca Juga  Fakta Terbaru Kasus Sabu di Sampang, 2 Mobil Ditangkap Polisi Usai Bertransaksi

Lanjut Sugeng, ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Joshua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim, maupun pernyataan tidak banding jaksa, adalah langkah APH berpihak pada suara publik.

Baca Juga  Acara Pelepasan, Presiden Targetkan Ekspor Otomotif Nasional Capai 1 Juta Unit di 2024

“IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban-korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah, miskin, tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum,” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB