LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 109 kasus yang sudah mendapat putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lamongan, Pada Kamis (6/06/24)
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi : sabu-sabu seberat 10,37 gram dari 15 kasus, pil carnophen atau dobel L sebanyak 2.947 butir dari 24 kasus, 18 unit handphone dari 16 kasus, 6 timbangan digital dari 6 kasus, 159 bal rokok tanpa pita cukai dari 1 kasus, serta berbagai barang lainnya seperti golok dan besi, sebanyak 74 barang dari 47 kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini merupakan langkah konkret dalam memberantas berbagai tindak pidana umum dan khusus.
“Pemusnahan barang bukti ini mencakup periode dari November 2023 hingga Mei 2024. Untuk sabu dan pil dobel L, kami menggunakan metode blender, sedangkan rokok tanpa pita cukai kami bakar. Handphone kami pecahkan, dan barang bukti lainnya juga kami bakar,” jelas Dyah Ambarwati.
Ia menambahkan bahwa tahun ini terjadi penurunan pada kasus narkoba jenis sabu. Kasus yang mendominasi di Lamongan saat ini adalah yang melibatkan pil dobel L, dengan pelaku kebanyakan remaja berusia di bawah 18 tahun.
“Sebagian besar pelaku adalah anak-anak atau remaja yang terlibat dalam kasus pil dobel L. Sementara kasus sabu-sabu jumlahnya lebih sedikit,” ungkap Dyah Ambarwati.
Dalam kegiatan pemusnahan ini, barang bukti terbanyak yang dimusnahkan adalah rokok ilegal tanpa pita cukai, yang merupakan bagian dari tindak pidana khusus.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika, minuman keras, serta kejahatan tindak pidana umum dan khusus,” tuturnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.