Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (pungli) yang sangat merugikan masyarakat. Hal ini terlihat dari perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pungutan liar yang terkait dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Tahun 2023.

John Frengky Ariandi, SH MH, selaku Kasi Pidsus, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut. Terkait dugaan pungli di Desa Trosobo, penyidik saat ini sedang menyelesaikan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dalam pemeriksaan saksi, terdapat beberapa dinamika yang muncul. Saat ini, Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan ahli sebelum penetapan tersangka dan sidang dijadwalkan dalam waktu dekat,” ungkap John, Selasa (05/11).

Kasus ini berawal dari praktik pungli yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL. Mereka menerima pungutan liar di luar biaya resmi PTSL, dengan alasan pengurusan bersamaan dengan pengeringan lahan. Warga diminta membayar antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 8.000.000 untuk pengurusan tersebut, serta biaya dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 600.000. Akibatnya, uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah, dan banyak warga dirugikan, termasuk mereka yang tidak mendapatkan sertifikat atau menerima sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Selama dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah konsisten dalam penegakan hukum, menangani lima kasus pungli melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan eksekusi. Kejaksaan sangat menekankan pada penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat. Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Direktif Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Tertibkan Peredaran Arak di Lamongan Jelang Ramadhan
Pencurian Sawit di Mandoge Asahan Merajalela, Dugaan Mafia dan Pembiaran Aparat Mencuat
Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan
Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas
Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan
Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek, Polisi Kejar Identitas Pelaku
Kejati Kalbar Bongkar Penyimpangan Dana Hibah Gereja di Sintang
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:26 WIB

Pencurian Sawit di Mandoge Asahan Merajalela, Dugaan Mafia dan Pembiaran Aparat Mencuat

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:18 WIB

Dugaan Mafia Tanah Bermodus PPJB, DPD RI Lia Istifhama Usulkan Kode Digital Akta Notaris | RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:45 WIB

Petani Tikung Laporkan Developer TKB ke Polres Lamongan, Pembayaran Tanah Sawah Diduga Tak Tuntas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:41 WIB

Satpol PP Probolinggo Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:18 WIB

Maraknya Pencurian Sawit di Asahan, Polsek Diminta Tidak Tunda Penindakan

Berita Terbaru