Kejam, Wanita di Lamongan Curi Perhiasan Temannya Sendiri

Minggu, 18 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ECK (54), warga Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat (ist)

Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ECK (54), warga Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ECK (54), warga Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di rumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kasus tersebut pertama kali terungkap pada Senin (7/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, melaporkan kehilangan satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram yang disimpan di laci meja rias di kamarnya.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui telah menggadaikan perhiasan tersebut di Pegadaian Cabang Babat menggunakan identitas dua orang saksi, yakni Siti Zubaida dan Sri Wahyuni,” terang Ipda Hamzaid, Sabtu (17/5/2025).

Dari hasil gadai, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp29 juta. ECK yang diketahui sebagai teman dekat korban, diduga memanfaatkan momen saat berkunjung ke rumah korban untuk mengambil perhiasan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sekaran langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, ECK mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi KTP, foto perhiasan jenis gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lamongan. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Hamzaid.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru