Kejari Lamongan Bakar Upal 304 Juta, Disaksikan Polres dan Satpol PP

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan BB disaksikan Polres Lamongan, Satpol PP, Dinas Kesehatan Lamongan serta Pengadilan Negeri Lamongan.

Pemusnahan BB disaksikan Polres Lamongan, Satpol PP, Dinas Kesehatan Lamongan serta Pengadilan Negeri Lamongan.

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jutaan uang palsu senilai Rp 304 juta dari 1 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan di Halaman Kejakasaan setempat dengan cara dibakar, pada Rabu (8/07). Pemusnahan barang bukti yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan ini disaksikan oleh Polres Lamongan, Satpol PP, Dinas Kesehatan Lamongan dan Pengadilan Negeri Lamongan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memilik kekuatan hukum tetap ini dari kasus yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan selama Bulan September -2019 sampai Bulan Juni 2020.

“Selain uang palsu senilai Rp 304 juta kami juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,72 gram terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, ganja sebanyak 445,37 gram dari 2 perkara dan pil dobel L sebanyak 8390 butir dan minuman keras berbagai jenis dengan jumlah hampir 400 liter,” terang Agus.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini juga upaya Kejaksaan Negeri Lamongan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. “Selain itu juga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan,” tegasnya.

Agus menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Saya harapkan pemusnahan ini akan berkelanjutan. Untuk ke depannya, kita rencanakan rentang 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan,” tukasnya.

(Zain)

Berita Terkait

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:37 WIB

Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB