LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jutaan uang palsu senilai Rp 304 juta dari 1 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan di Halaman Kejakasaan setempat dengan cara dibakar, pada Rabu (8/07). Pemusnahan barang bukti yang sudah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan ini disaksikan oleh Polres Lamongan, Satpol PP, Dinas Kesehatan Lamongan dan Pengadilan Negeri Lamongan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Agus Setiadi menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memilik kekuatan hukum tetap ini dari kasus yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan selama Bulan September -2019 sampai Bulan Juni 2020.
“Selain uang palsu senilai Rp 304 juta kami juga memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 59,72 gram terdiri dari 53 perkara, pil karnopen 1.000 butir dari 1 perkara, ganja sebanyak 445,37 gram dari 2 perkara dan pil dobel L sebanyak 8390 butir dan minuman keras berbagai jenis dengan jumlah hampir 400 liter,” terang Agus.
Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti ini juga upaya Kejaksaan Negeri Lamongan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. “Selain itu juga mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat di pertanggungjawabkan,” tegasnya.
Agus menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Saya harapkan pemusnahan ini akan berkelanjutan. Untuk ke depannya, kita rencanakan rentang 3 bulan atau 4 bulan sekali kita laksanakan pemusnahan,” tukasnya.
(Zain)