Kejari Lamongan Bidik Tersangka Kasus Korupsi SMK Wahid Hasyim Glagah

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lamongan

Kejari Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah membidik tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lembaga pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Glagah Lamongan pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.140.990.000.

Dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Center Of Excellent pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan pada Tahun Anggaran 2020 kini tengah naik ke tahap penyidikan.

Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel MHD Fadly Arby menjelaskan bahwa setelah dianggap lengkap, bidang intelijen melimpahkan puldata dan pulbaket kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujar Fadly pada Kamis (21/3).

Fadly mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah memperoleh dana bantuan pemerintah fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center Of Excellence/ COE) sektor Hospitality dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp. 2.140.990.000.

Alokasi dana yang telah diterima oleh SMK Wahid Hasyim yakni untuk pembangunan/kegiatan fisik berupa pembangunan/revitalisasi/renovasi gedung COE sebesar Rp. 1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp. 884.800.838, serta pekerjaan Non Fisik/Peningkatan mutu sebesar Rp. 150.000.000.

“Berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih, itu diduga dikorupsi,” terang Fadly.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tinggal penyidikan dan proses pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka.

“Kini tinggal membidik tersangkanya. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Anton.

Subsidiar Pasal 3 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya yakni dipenjara seumur hidup atau penjara maksimal. 20 tahun,” beber Anton.

Berita Terkait

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:23 WIB

Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Berita Terbaru