LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeksekusi uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2015 pada KPU kabupaten Lamongan sebesar Rp 1,201,730,993,18 miliar atas terdakwa Irwan Setiyadi. Uang sebesar itu di kembalikan ke Negara.
Sebelumnya Kejari Lamongan berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 dan menetapkan Irwan Setyadi sebagai tersangka yang ketika itu menjabat sebagai Bendahara KPU.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Irwan Setyadi divonis bersalah dengan putusan hukuman kurungan 1 tahun 7 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 50 juta subsider hukuman satu bulan penjara.
Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi menjelaskan, uang Rp 1,2 miliar lebih tersebut adalah uang pengganti yang di antaranya adalah fresh money dan sebagian lagi dikembalikan dengan cara dicicil.
Artinya putusan Pengadilan Tipikor sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht termasuk pidana badan bagi terpidana Irwan Setyadi.
“Selama proses persidangan berlangsung, uang sebanyak itu dititipkan di Bank. Saat ini sidang sudah diputuskan, dan sudah inkracht,” kata Agus Setiadi saat rilis pada Senin (21/09) pagi.
Agus menegaskan, uang sebesar itu sudah dieksekusi dan dikembalikan ke negara untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat Lamongan.
Menurut Setiadi, untuk urusan pidana korupsi pihaknya bertekad tidak hanya akan menjaring pidana badan bagi terdakwa, namun berusaha mengembalikan uang ke negara.
“Ke depannya bisa lebih banyak lagi menyelamatkan uang negara. Serta tidak hanya pidana badan, tapi mengembalikan ke negara uang yang telah disalah gunakan,”katanya.
Sementara Plt Sekkab Lamongan, Heri Pranoto yang turut hadir di acara ini mengatakan uang hasil penyelamatan ini dimasukkan ke Kasda dan untuk pembangunan yang memberi manfaat bagi masyarakat Lamongan.
“Kami menerima penyerahan uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejari. Terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan yang berhasil menyelamatkan uang negara,” katanya.
Sementara itu penerimaan penyerahan tersebut dari Kejaksaan Negeri Lamongan dihitung menggunakan mesin penghitung dengan disaksikan Kepala Kejari Lamongan Agus Setiyadi, Plt, Sekkab Lamongan, Heri Pranoto, Kepala BPKAD, Sulastri dan dari pihak Bank.
(Ari)