Kejari Lamongan Jebloskan Kades dan Bendahara Aktif ke Pejara, Gegara Tilep Uang Kas Desa

Kejaksaan Negeri Lamongan
Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi (Dok foto IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi Kecamatan Babat Kabupaten Lmaongan, Ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi tahun 2017 – 2019.

Kepala Desa dan Bendahara Desa Puncakwangi aktif ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kades Bagus Cahyo Kurniawan dan Bendahara Desa Yayuk Susilowati. Kini kedua tersangka diduga merugikan keuangan Desa Puncakwangi Kecamatan Babat sebesar Rp 147.281.600.

Bacaan Lainnya

“Benar keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Puncakwangi pada tahun 2017 – 2019,” ujar Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby, Kamis (07/12) malam.

Fadly menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan kepala desa dan bendahara desa Puncakwangi yang masih aktif tersebut telah melakukan tindakan korupsi dengan cara melakukan pembayaran dan pengeluaran uang kas desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan karena tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

“Hingga Desa Puncakwangi mengalami kerugian sebesar Rp 147 lebih. Keduanya ditahan dengan masa penahanan masing – masing 20 hari terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Desember 2023. Kedua tersangka saat ini diserahkan ke Rutan Polres Lamongan untuk selanjutnya besok akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Lamongan,” ucapnya.

Penahanan kedua tersangka tersebut, sambung Fadly, dikhawatirkan akan melarikan diri dan dapat mengulangi perbuatan serta menghilangkan atau merusak barang bukti. “Selanjutnya kedua tersangka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” tandasnya.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut masing – masing dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *