LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menjalang akhir tahun 2022, tanggal dan bulan yang cantik 12-12 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan Sirjono (52) seorang pemilik Warung Kopi di Babat ke Lapas kelas IIB Lamongan.
Pasalnya pria yang bertempat tinggal di Dusun Payaman, Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gersik, pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati mengungkapkan, Sirjono diitetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) sebanyak 99.980 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).
“Selain itu juga, 168 batang rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan), dengan total 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) tersebut milik tersangka Sirjono,” kata Kajari Lamongan.
Lanjut Kajari Lamongan, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, pertama, pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Kajari
Kedua, Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print-707/M.5.36/Ft.3/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 di Lapas Kelas II B Lamongan, selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP ” ucap Kajari Dyah Ambarwati, Senin (12/12).
Disampaikannya, kata Kajari, tersangka sebelumnya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Gresik mulai 14 Oktober 2022 s/d perhari ini tadi sebelum diserahkan ke Kejari Lamongan.
“Dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik,” tambahnya.
“Untuk barang bukti, totalnya ada dengan total 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC). Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk atas pungutan Cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp. 60.007.320.320,- + Rp. 11.292.142,- = Rp. 71.229.462,-,” tambahnya lagi.
Oleh karena itu, masih kata Kajari, edukasi kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberantas rokok tanpa dilengkapi cukai untuk membantu pemerintah dalam sosialisasi gempur rokok ilegal .
“Karena indikasinya ada kerugian negara jadi kepada semua masyarakat di Kabupaten Lamongan kalau sekirannya ada penjual rokok tanpa cukai segera dilaporkan, itu salah satu imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat,” pintanya.
Ditambahkan oleh Kajari, “Syarat subyektif dilakukan penahanan, karena tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.
“Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Cukai. Syarat Obyektif, Perbuatan Tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP),” tandasnya.