Kejari Lamongan Jebloskan Pelaku Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai ke Penjara

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi (IST)

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menjalang akhir tahun 2022, tanggal dan bulan yang cantik 12-12 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan Sirjono (52) seorang pemilik Warung Kopi di Babat ke Lapas kelas IIB Lamongan.

Pasalnya pria yang bertempat tinggal di Dusun Payaman, Desa Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gersik, pada tanggal 13 Oktober 2022 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati mengungkapkan, Sirjono diitetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok) sebanyak 99.980 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin).

“Selain itu juga, 168 batang rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan), dengan total 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) tersebut milik tersangka Sirjono,” kata Kajari Lamongan.

Lanjut Kajari Lamongan, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan, pertama, pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” kata Kajari

Kedua, Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print-707/M.5.36/Ft.3/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 di Lapas Kelas II B Lamongan, selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP ” ucap Kajari Dyah Ambarwati, Senin (12/12).

Disampaikannya, kata Kajari, tersangka sebelumnya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Gresik mulai 14 Oktober 2022 s/d perhari ini tadi sebelum diserahkan ke Kejari Lamongan.

“Dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik,” tambahnya.

“Untuk barang bukti, totalnya ada dengan total 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC). Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk atas pungutan Cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp. 60.007.320.320,- + Rp. 11.292.142,- = Rp. 71.229.462,-,” tambahnya lagi.

Oleh karena itu, masih kata Kajari, edukasi kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberantas rokok tanpa dilengkapi cukai untuk membantu pemerintah dalam sosialisasi gempur rokok ilegal .

“Karena indikasinya ada kerugian negara jadi kepada semua masyarakat di Kabupaten Lamongan kalau sekirannya ada penjual rokok tanpa cukai segera dilaporkan, itu salah satu imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat,” pintanya.

Ditambahkan oleh Kajari, “Syarat subyektif dilakukan penahanan, karena tersangka dikawatirkan akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Tindak Pidana yang disangkakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Cukai. Syarat Obyektif, Perbuatan Tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP),” tandasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB