LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kasus Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) pungutan dana PAK, di ekseusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Jum’at (17/06) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Anton Wahyudi. Dalam pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru-guru / staff tahun 2010 s/d tahun 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Dijelaskan, “Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor : Print – 255/ M.5.36 / Fu.1 / 05 / 2022 tanggal 27 Mei 2022 atas nama Khamim.
Dengan mendasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 130 K/Pid.Sus/ 2019 tanggal 22 April 2019 yang kami terima tanggal 17 Mei 2022.
Saat itu, Anton panggilan akrabnya Kasi Pidsus menyampaikan, amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi / terdakwa Khamim tersebut.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar Rp. 2,5 Juta.
Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 24/PID.SUS/TPK/2016/PT.SBY tanggal 02 Mei 2016.
Dengan amar putusan, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum trdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor: 110/Pid.Sus / TPK / 2015 / PN SBY, tanggal 20 Nopember 2015, yang dimintakan banding tersebut.
” Membebankan terdakwa Khamim untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500.
Ditambhkan oleh Anton, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor: 110/Pid. Sus / TPK/2015/PN.SBY tanggal 20 November 2015. tambahnya
Dengan amar putusan, menyatakan terdakwa Khamim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri menerima pemberian atau janji sebagaimana pada dakwaan kedua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda Rp.50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan kota dikurangkan dari
pidana penjara yang dijatuhkan.
Menetapkan terdawa tetap ditahan dalam tahanan Kota,” ungkapnya
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bendel foto copy legalisir BAP Guru tim pemeriksa AD Hoc (Guru yang PAK dinyatakan tidak sah).
Dan 1 (satu) bendel foto copy legalisir SK PAK tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 19 Oktober 2015, menyatakan terdakwa Khamim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri menerima pemberian janji atau janji.
Hal ini tentunya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999.
“Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menghukum terdakwa Khamim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan.
Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan tahanan kota dan pidana denda sebesar Rp. 100 Juta.
Anton juga menegaskan, “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bendel foto copy legalisir BAP Guru tim pemeriksa AD Hoc (Guru yang PAK dinyatakan tidak sah).
Dan 1 (satu) bendel foto copy legalisir SK PAK tetap terlampir dalam berkas
perkara.
Menghukum terdakwa Khamim membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,” terang Anton.
Serta, dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kesatu pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
” Atau kedua, pasal 5 ayat (2) Jo. pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas Anton.
Anton kembali mengungkapkan, “Bahwa pada hari ini, Jum’at tanggal 17 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pungutan dana.
Dalam pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru-guru / Staff Tahun 2010 s/d tahun 2013 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Sebagai berikut, “Berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) Nomor Print – 255/M.5.36 / Fu.1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 atas nama Khamim.
Dengan mendasarkan pada, “Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 130 K/Pid.Sus / 2019 tanggal 22 April 2019 yang kami terima tanggal 17 Mei 2022.
Terbukti pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Anton mengatakan, “Dakwaan kedua, pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Denda sebesar Rp. 50 Juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) Bulan.
Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Biaya Perkara PN, PT dan MA sebesar Rp. 15.000,” ungkap Anton.
Ditambahkan oleh Kasi Pidana Khusus Anton Wahyudi, “Bekaitan dengan perkaratindak pidana korupsi pungutan dana.
Dalam pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru-guru / Staff Tahun 2010 s/d tahun 2013 di lingkungan
Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Sebenarnya Khamim terdakwa pertama yang akan di eksekusi oleh pihak Kejari Lamongan.
Namun, karena sesuatu hal terdakwa tidak berada ditempat kemudian terdakwa sebelumnya, Senin (13/06), Eddy Suryono menyerahkan diri ke kantor Kejari Lamongan.
Selanjutnya hari ini Jum’at (17/06), kata Anton, oleh karenanya terdakwa Khamim baru di eksekusi oleh pihak Kejari Lamongan,” tandasnya