LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengumumkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terkait dengan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2021-2022 telah menyeret empat tersangka. Keempat tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Kejari Lamongan sebagai SR (mantan Kades Sukodadi), RY (Direktur BUMDes), HBS (Bendahara BUMDes), dan FRM (Sekretaris Desa Sukodadi).
Kasi Intel Kejari Lamongan, MHD Fadly Arby, mengkonfirmasi bahwa kasus ini sebentar lagi akan memasuki tahap kedua.
“Ya, benar. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SKS (Sentra Kuliner Sukodadi) Kejari Lamongan telah menetapkan empat orang tersangka dan sebentar lagi akan masuk tahap 2,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Minggu (21/1/2024).
Fadly Arby menjelaskan bahwa pada hari Jumat (19/1/2024), telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap pertama untuk keempat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan SKS.
“Penyerahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara. Nantinya, apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut,” jelasnya.
Menurut Fadly, jaksa peneliti memiliki waktu minimal 7 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut.
“Dan apabila sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, pada Senin (11/9/2023), Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan telah melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukodadi, yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2021-2022 dan saat ini proyek tersebut mangkrak.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 28 bendel dokumen dari Kepala Desa dan Direktur BUMDes Maju Bersama Desa Sukodadi. Selain itu, penyidik Kejari Lamongan juga telah memeriksa 20 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi SKS. Langkah berikutnya melibatkan pemeriksaan ahli konstruksi, ahli perhitungan kerugian negara, dan penetapan tersangka.