Kejari Lamongan Obok-obok Kantor Desa Sukodadi, Ini yang Diamankan

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggeledah kantor balai desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi, Senin (11/9) (Dok Istimewa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Adanya Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Senin (11/9).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) di Desa Sukodadi yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021 – 2022 yang saat ini mangkrak.

Bacaan Lainnya

Korps adhyaksa saat penggeldehan tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya, dimulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB sore. Dalam penggeledahan Kejari Lamongan melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadlly Arby mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini adalah berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Surat penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan.

“Ya benar, tadi siang kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor BumDes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor Pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS),” kata Fadly kepada media, Senin (11/9) malam.

Lebih lanjut Fadly mengungkapkan, dalam perkembangannya atas penggeledahan tersebut diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BumDes Maju Bersama Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

“Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Fadly, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi.

“Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *