Kejari Lamongan Obok-obok Kantor Desa Sukodadi, Ini yang Diamankan

- Redaksi

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggeledah kantor balai desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi, Senin (11/9) (Dok Istimewa)

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggeledah kantor balai desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi, Senin (11/9) (Dok Istimewa)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Adanya Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan penggeledahan di Kantor Balai Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, Senin (11/9).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra kuliner Sukodadi (SKS) pada Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) di Desa Sukodadi yang menelan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar tahun 2021 – 2022 yang saat ini mangkrak.

Korps adhyaksa saat penggeldehan tersebut berlangsung kurang lebih 3 jam lamanya, dimulai pukul 13.00 hingga pukul 16.00 WIB sore. Dalam penggeledahan Kejari Lamongan melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadlly Arby mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini adalah berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dan Surat penetapan izin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Lamongan.

“Ya benar, tadi siang kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor Balai Desa Sukodadi, Kantor BumDes Maju Bersama Sukodadi dan Kantor Pemasaran Sentra Kuliner Sukodadi ( SKS),” kata Fadly kepada media, Senin (11/9) malam.

Lebih lanjut Fadly mengungkapkan, dalam perkembangannya atas penggeledahan tersebut diperoleh dokumen sebanyak 28 bendel dari Kepala Desa dan Direktur BumDes Maju Bersama Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.

“Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi pada Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Sukodadi Kecamatan Sukodadi tahun 2021 – 2022,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata Fadly, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lamongan telah memeriksa sebanyak 20 saksi.

“Tahap selanjutnya dilakukan pemeriksaan ahli kontruksi dan ahli perhitungan kerugian negara serta penetapan tersangka,” tandasnya.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru