Kejari Lamongan Sidak Galian Ilegal di Desa Tlogoagung, Kades Saat Diwawancari Terlihat Lemas

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Tlogoagung Edi Anto ( Sumber foto Screnshot poto profil WA Kades)

Kades Tlogoagung Edi Anto ( Sumber foto Screnshot poto profil WA Kades)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal dalam pengerukan tanah kas desa (TKD) di Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu disidak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (12/9).

Tim kejaksaan saat tiba di lokasi pengerukan yang berada di depan kantor balai desa Tlogoagung aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi, dan puluhan dump truk yang kemarin lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat di lokasi.

Terpantau media, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.

“Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu Sutikno di kantor Balai Desa Tlogoagung.

Fadly berpesan, soal aktivitas pengerukan tanah kas desa ini janganlah dibuat main – main, itu adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.

“Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.

Camat Kembangbahu Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih sekali terkait adanya sidak dari Tim Kejaksaan Lamongan ini.

Hal ini, menurut dia, merupakan sebagai pembelajaran bagi kami untuk memberitahukan kepada seluruh kades yang ada di wilayah Kecamatan Kembangbahu agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Dengan sidak ini akan menjadi pembelajaran kami untuk bisa sampaikan ke sejumlah kepala desa apabila ada kegiatan pengerukan galian C seperti ini segera untuk melakukan perizinan,” terang Camat Sutikno.

“Sementara aktivitas pengerukan ini saya hentikan sesuai anjuran dari Pak Kasi intel, selanjutnya nanti biar pak kades untuk mengurus izin. Apabila nanti diteruskan kalau enggak ada izin ya tidak boleh diteruskan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Tlogoagung Edi Anto saat diwawancarai wartawan terlihat lemas tak berdaya, ia hanya mengatakan beberapa kata saja.

“Terkait sidak dari kejaksaan itu hanya klarifikasi saja, saya kira sudah tidak ada apa – apa. Ya pokoknya tadi kami disuruh ngurus izin sesuai aturan yang ada,” ujarnya singkat.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB