LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aktivitas penambangan galian C tanpa izin atau ilegal dalam pengerukan tanah kas desa (TKD) di Desa Tlogoagung Kecamatan Kembangbahu disidak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (12/9).
Tim kejaksaan saat tiba di lokasi pengerukan yang berada di depan kantor balai desa Tlogoagung aktivitas alat berat sudah tidak beroperasi lagi, dan puluhan dump truk yang kemarin lalu lalang mengangkut tanah hasil kerukan juga tidak terlihat di lokasi.
Terpantau media, mesin alat berat excavator sudah dinaikkan diatas lokasi pengerukan, beberapa pekerja yakni sopir truk pengangkut material bahkan tidak nampak lagi di lokasi pengerukan.
“Saya minta aktivitas pengerukan ini dihentikan, itu alat beratnya supaya dibawa pulang, menunggu proses izinnya lengkap dulu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, MHD Fadly Arby didampingi Camat Kembangbahu Sutikno di kantor Balai Desa Tlogoagung.
Fadly berpesan, soal aktivitas pengerukan tanah kas desa ini janganlah dibuat main – main, itu adalah aset tanah negara yang tidak bisa dengan seenaknya saja diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
“Menjual tanah hasil kerukan yang merupakan aset pemerintah itu perbuatan melawan hukum. Uang dari hasil penjualan tanah kerukan tersebut merupakan unsur korupsi, Itu jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, tanah kas desa merupakan aset milik pemerintah, berdasarkan aturan yang ada harus ada izin terlebih dahulu untuk kegiatan penambangan atau pengerukan tersebut.
“Jika tidak mempunyai izin IUP OP, itu jelas sudah melanggar hukum, dan ancaman hukumannya adalah penjara paling rendah 5 tahun, paling tinggi 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ucapnya.
Camat Kembangbahu Sutikno menambahkan, pihaknya sangat berterimakasih sekali terkait adanya sidak dari Tim Kejaksaan Lamongan ini.
Hal ini, menurut dia, merupakan sebagai pembelajaran bagi kami untuk memberitahukan kepada seluruh kades yang ada di wilayah Kecamatan Kembangbahu agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Dengan sidak ini akan menjadi pembelajaran kami untuk bisa sampaikan ke sejumlah kepala desa apabila ada kegiatan pengerukan galian C seperti ini segera untuk melakukan perizinan,” terang Camat Sutikno.
“Sementara aktivitas pengerukan ini saya hentikan sesuai anjuran dari Pak Kasi intel, selanjutnya nanti biar pak kades untuk mengurus izin. Apabila nanti diteruskan kalau enggak ada izin ya tidak boleh diteruskan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kades Tlogoagung Edi Anto saat diwawancarai wartawan terlihat lemas tak berdaya, ia hanya mengatakan beberapa kata saja.
“Terkait sidak dari kejaksaan itu hanya klarifikasi saja, saya kira sudah tidak ada apa – apa. Ya pokoknya tadi kami disuruh ngurus izin sesuai aturan yang ada,” ujarnya singkat.