SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Media Radarbangsa.co.id berhasil menghubungi Kasih Pidsus Kejari Sidoarjo melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Selasa (16/1). untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan terbaru dalam kasus korupsi di Permuda Delta Tirta Sidoarjo. Kasih Pidsus memberikan penjelasan resmi terkait hasil sidang praperadilan yang telah berlangsung,
Dengan rasa syukur, Ia menyampaikan bahwa sidang praperadilan telah selesai, dan Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutuskan menolak seluruh gugatan dari permohonan. Keputusan ini menegaskan bahwa penyidikan atas kasus korupsi yang terkait dengan kegiatan PASBA 2012-2015 di Permuda Delta Tirta Sidoarjo, dengan tiga tersangka yang terlibat, dianggap sah menurut hukum.
“Kami akan terus menuntaskan penyelesaian penanganan kasus ini hingga mendapatkan putusan tetap,” ungkapnya.
Dalam konteks apresiasi, Kasih Pidsus memberikan penghargaan positif kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Mereka mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan secara obyektif, adil, dan sesuai dengan amanat undang-undang.
Perlu ditekankan perbedaan antara pemeriksaan persidangan umum dan pemeriksaan sidang praperadilan. Kasih Pidsus menekankan bahwa obyek pemeriksaan perkaranya sangat berbeda, dan dalam menyampaikan bukti di persidangan, baik oleh tersangka maupun kuasa hukum, harus dilakukan dengan cermat dan benar secara substantif, tanpa kesalahan atau kelalaian.
“Kami mencermati bahwa keberatan dan bukti yang diajukan dalam persidangan praperadilan tidak relevan dan cenderung masuk ke materi pokok perkara di persidangan,” tambah Kasih Pidsus.
“Dengan demikian, proses hukum terkait kasus korupsi Permuda Delta Tirta Sidoarjo akan terus berlanjut, dan pihak penegak hukum berkomitmen untuk menjalankan proses ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,”imbuhnya.