Kejari Sidoarjo, Hasil Praperadilan Kuatkan Dasar Hukum Kasus Korupsi

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Media Radarbangsa.co.id berhasil menghubungi Kasih Pidsus Kejari Sidoarjo melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Selasa (16/1). untuk mendapatkan klarifikasi terkait perkembangan terbaru dalam kasus korupsi di Permuda Delta Tirta Sidoarjo. Kasih Pidsus memberikan penjelasan resmi terkait hasil sidang praperadilan yang telah berlangsung,

Dengan rasa syukur, Ia menyampaikan bahwa sidang praperadilan telah selesai, dan Hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutuskan menolak seluruh gugatan dari permohonan. Keputusan ini menegaskan bahwa penyidikan atas kasus korupsi yang terkait dengan kegiatan PASBA 2012-2015 di Permuda Delta Tirta Sidoarjo, dengan tiga tersangka yang terlibat, dianggap sah menurut hukum.

“Kami akan terus menuntaskan penyelesaian penanganan kasus ini hingga mendapatkan putusan tetap,” ungkapnya.

Dalam konteks apresiasi, Kasih Pidsus memberikan penghargaan positif kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Mereka mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan secara obyektif, adil, dan sesuai dengan amanat undang-undang.

Perlu ditekankan perbedaan antara pemeriksaan persidangan umum dan pemeriksaan sidang praperadilan. Kasih Pidsus menekankan bahwa obyek pemeriksaan perkaranya sangat berbeda, dan dalam menyampaikan bukti di persidangan, baik oleh tersangka maupun kuasa hukum, harus dilakukan dengan cermat dan benar secara substantif, tanpa kesalahan atau kelalaian.

“Kami mencermati bahwa keberatan dan bukti yang diajukan dalam persidangan praperadilan tidak relevan dan cenderung masuk ke materi pokok perkara di persidangan,” tambah Kasih Pidsus.

“Dengan demikian, proses hukum terkait kasus korupsi Permuda Delta Tirta Sidoarjo akan terus berlanjut, dan pihak penegak hukum berkomitmen untuk menjalankan proses ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,”imbuhnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB