SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo secara resmi meluncurkan pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di halaman Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (29/1). Acara ini ditandai dengan pelepasan burung dara sebagai simbol komitmen dalam mewujudkan ZI.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, SH, MH, Plt Sekretaris Daerah Andjar Surjadianto, Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, M.MKes, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SIK, MH, M.Si, Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Guntung Dwi Prasetyo, serta seluruh pegawai Kejari Sidoarjo. Turut hadir juga Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo H. Winarno, SH, MH, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo Sugeng Hardono, A.Md.IP, SH, MM.
Dalam rangka pencanangan ZI menuju WBK/WBBM, dilakukan penandatanganan komitmen piagam yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Para peserta komitmen berjanji bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sidoarjo yang terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Kajari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, menyampaikan bahwa pencanangan ZI menuju WBK/WBBM bertujuan untuk meningkatkan perubahan positif yang sudah ada. “Perubahan tersebut mencakup peningkatan kinerja pelayanan publik, tata kelola, dan yang paling penting, pencegahan tindakan korupsi,” ujarnya.
Roy juga menyampaikan prestasi Kejari Sidoarjo dalam penyelesaian kasus korupsi, dengan 9 dari 12 kasus khusus korupsi terselesaikan pada tahun 2023. “Ada pengembalian uang negara sebesar Rp1,8 milyar, sebuah capaian yang luar biasa,” tambahnya.
Sebagai pengakuan atas prestasinya, Kejari Sidoarjo meraih predikat prestasi tingkat nasional dan mendapatkan posisi juara II. Roy menegaskan bahwa dalam upaya pencanangan ZI, pihaknya menerapkan sistem reward dan punishment. Pegawai yang berprestasi akan mendapatkan reward, sementara mereka yang terlibat dalam tindakan disiplin akan dikenai hukuman sesuai dengan aturan di Indonesia. “Ini sebagai langkah konkret untuk memastikan integritas dan kualitas layanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegas Roy Revalino Herudiansyah.