LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) Sidomukti akibat penahanan ES, yang berstatus sebagai kades aktif, hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Kecamatan Lamongan Kota. ES ditahan karena terlibat dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) administrasi sertifikat tanah.
Upaya untuk mengonfirmasi langkah Kecamatan terkait pengisian jabatan Kepala Desa yang kosong tampaknya menemui jalan buntu. Camat Lamongan Kota, Agus Hendrawan, tidak merespons pesan WhatsApp dari media pada Kamis (26/12). Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik meskipun kepala desa sedang menghadapi persoalan hukum.
“Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Joko saat dihubungi pada hari Kamis (26/12).
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan posisi kepala desa yang kosong akan diisi oleh Penjabat (Pj) sementara, Joko tidak memberikan jawaban.
Diketahui, ES ditahan karena diduga melakukan pungli sebesar Rp 210 juta dari seorang warga bernama HB. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Lamongan, yang telah memeriksa perangkat desa dan saksi terkait.
Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat kekosongan jabatan kepala desa dapat memengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengisi kekosongan tersebut, agar tidak mengganggu aktivitas pemerintahan desa.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin