LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Untuk penentuan awal Ramadhan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan akan melaksanakan pemantauan Rukyatul Hilal di lokasi pemantauan pantai Tanjung Kodok, kecamatan Paciran, kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Hasilnya Rukayatul Hilal nantinya akan kita laporkan ke Kementeria Agama RI sebagai masukan untuk Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan 1442 H yang alakan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, pada Senin (12/04/2021).
Kantor Kemenag Lamongan juga telah membuat surat edaran petunjuk tentang Ibadah Ramadhan Idhul Fitri melalui Kepala Kantor Urusan Agama, Penyuluh,” ujar Plt Kemenag Lamongan Drs. H. Sunhaji, MA.
Kemudian selanjutnya, diteruskan ke masjid – masjid se- wilayah kabupaten Lamongan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) RI No. 03 tahun 2021. Juga telah membuat jadwal Imsyakiyah selama bulan Ramadhan.
Lebih lanjut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan menghimbau kepada masyakat, untuk penentuan awal Ramadhan menunggu dari hasil sidang Isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan Medsos Kementerian Agama RI di Jakarta,” jelasnya.
Selain itu ditambahkan oleh H. Sunhaji, ” Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah / 2021.
Panduan ibadah Ramadhan umat Islam kecuali yang sakit atau alasan syar’i lain
yang dibenarkan, maka wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan diimbau menghindari kerumunan.
Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil
ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kegiatan di masjid dan musalla.
Sholat fardhu lima waktu, sholat tatowih dan witir, tadarus Al Qur’an dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Peringatan Nuzulul Qur’an dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol
kesehatan secara ketat.
Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Pengurus masjid atau musalla wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan.
Penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah.
Serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al- Quran dan Hadits / As-sunnah.
(Iful/fir)