BATANG, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah catatan terkait norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemeriksaan khusus dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3). Dari total perusahaan yang diperiksa, enam berada di KIK dan tiga lainnya di Kawasan Industri Batang.
Pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, serta kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek norma kerja, mayoritas perusahaan telah memenuhi sejumlah hak dasar pekerja. Di antaranya dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, masih terdapat catatan pada akurasi perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Sementara pada aspek norma K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan rambu keselamatan di area produksi. Kemnaker masih menemukan kebutuhan peningkatan pada pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail mengatakan pengawasan tidak hanya berorientasi pada temuan, tetapi juga memastikan adanya perbaikan berkelanjutan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan perusahaan.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan,” kata Ismail.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar