Kepepet kebutuhan, Kotak Amal di Warung JMP Coffe Lamongan di Embat

- Redaksi

Kamis, 17 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pencuri kotak ama saat di gelandang Polisi

Pelaku Pencuri kotak ama saat di gelandang Polisi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepepet kebutuhan ekonomi pria asal warga Desa Balun Kecamatan Turi berinisila KW (50) ini nekat mencuri kotak amal jariyah di dalam warung JMP Coffe Jalan Kusuma Bangsa masuk Kelurahan Tumenggung tepatnya Timur Taman Makam Pahlawan. Pria pekerjaan kuli bangunan ini berhasil ditangkap Polisi saat hendak membuka hasil jarahannya di belakang Gor Lamongan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar menjelaskan tersangka KW ini melakukan pencurian sebuah kotak amal jariah yang berisikan uang sebesar Rp 163.900 ribu milik Anang Ma’ruf (23) pada hari Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 03.45 WIB di dalam warung JMP Coffe di Jalan Kusuma Bangsa masuk Kelurahan Temenggungan.

“Tersangka KW ini saat menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci pintu warung bagian depan,” katanya, Kamis (17/09)

Setelah berhasil masuk, lanjut Sunandar tersangka ini kemudian mengambil sebuah kotak amal jariyah dan membawa hasil curiannya tersebut ke belakang GOR lamongan. ” Tersangka ini membuka kotak amal jariyah ini dengan cara di pecah dengan menggunakan sebuah tang,” sambungnya.

Sunandar memaparkan adapun kotak amal jariyah tersebut berisikan uang sebesar Rp. 163.900, dengan rincian dua lembar uang kertas pecahan Rp 5.000 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000, lima puluh dua lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000, dan sembilan belas lembar uang kertas pecahan Rp 1.000.

Selanjutnya dua puluh satu buah Uang koin pecahan Rp. 1.000 ribu, sembilan puluh tiga buah Uang Koin pecahan Rp. 500, sembilan belas buah Uang koin pecahan Rp. 200, dan dua puluh enam buah Uang koin pecahan Rp. 100,.

“Kami juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario 125cc nopol S-2580-ML milik tersangka yang digunakan menjalankan aksi pencurianya ,” bebernya.

Dihadapan petugas, tersangka KW ini juga mengaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Lamongan Kota. Alasannya uang hasil pencurian kotak amal itu digunakan untuk keperluan sehari – hari. “Pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sunandar menambahkan utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Pewarta : Ari

Berita Terkait

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Pasutri di Malang Ciptakan Konten Porno Online, Raup Rp 35 Juta, Kini Diringkus Polisi
Pelaku Curanmor di Warung Sego Sambel Lamongan Berhasil Diringkus
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:22 WIB

Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:44 WIB

Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:37 WIB

Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB