Keterangan Ahli Hukum Perdata UWK Perkuat Dalil Gugatan PT Prodina Jawara Group Melawan BRI Cabang Gresik dan Asuransi BRINS Surabaya

- Redaksi

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Ari Purwadi berikan keterangan sebagai Ahli Hukum Perdata di ruang sidang Sari PN Gresik, Selasa (07/11/2023). (Foto : FYW)

Prof. Ari Purwadi berikan keterangan sebagai Ahli Hukum Perdata di ruang sidang Sari PN Gresik, Selasa (07/11/2023). (Foto : FYW)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Prodina Jawara Group (Penggugat) melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), Asuransi BRINS Cabang Surabaya (Tergugat II) dan Turut Tergugat yakni PT. BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia buntut tidak dicairkannya uang klaim asuransi yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp 830.775.000 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (07/11/2023) dengan agenda Saksi Ahli dari Penggugat.

Namun sayangnya, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sari ini Turut Tergugat kompak tidak hadir alias ‘mangkir’. Persidangan kali ini dihadiri oleh Penggugat yakni Diah Ayu Paramita menjabat sebagai Direktur PT Prodina Jawara Group, Tergugat I dan Tergugat II yang masing-masing pihak diwakili oleh Penasihat Hukum (PH)-nya.

Saksi Ahli yang dihadirkan Penggugat yakni Ahli Hukum Perdata, Prof. Ari Purwadi yang kesehariannya berprofesi sebagai Dosen Tetap sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dan Ahli di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Ketua Majelis Hakim, Bagus memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertanya kepada Ahli. Diah Ayu Paramita awalnya bertanya bahwa di dalam Bankers Clause (Klausa Bank) terdapat perolehan hak dalam suatu hubungan hukum (perjanjian) yang dialihkan tanggung-jawabnya berupa kewajiban hukum yang ada hubungan hukum lainnya menurut Ahli apakah tindakan tersebut dikatakan mengandung klausa eksonerasi (klausa yang berisikan syarat-syarat menghapuskan atau membatasi tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan perjanjian).

Prof Ari menjelaskan Klausa Bank adalah klausa yang dibuat secara sepihak oleh bank, sehingga dikatakan sebagai klausa baku dalam suatu perjanjian baku. Perjanjian baku menurutnya adalah perjanjian yang ditetapkan secara sepihak dan mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak yang lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.

“Kehadiran perjanjian baku dikuatirkan adanya klausa baku yang dikategorikan sebagai klausa eksonerasi,” jabarnya.

Ahli lantas menguraikan lebih lanjut ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tahun 1999.

Ia berpendapat uang klaim asuransi kebakaran adalah hak tertanggung sebagai yang membayar premi dan sebagai pemilik objek yang diasuransikan yang selanjutnya mengalami kebakaran, tetapi sampai saat ini uang asuransi kebakaran tersebut tidak diterima oleh tertanggung.

“Kalau syarat-syarat sudah terpenuhi untuk melaksanakan kewajiban hukum, maka pihak asuransi harus membayarkan uang asuransi kepada tertanggung,” tegasnya.

Setelah mendengarkan keterangan Ahli, Ketua Majelis Hakim sempat ‘menyentil’ pihak Asuransi BRINS terkait surat perjanjian.

“Apakah perjanjian polis asuransi itu sesederhana ini dan tidak ada tercecer,” ucap Ketua Majelis Hakim heran sambil membolak-balik surat perjanjian.

Mendapat pertanyaan seperti itu, PH Tergugat II (Asuransi BRINS) hanya bisa mengiyakan

“Ya itu Yang Mulia,” ujarnya lirih.

Setelah mendengarkan keterangan Ahli, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan pekan depan, Selasa, (14/11/2023) dengan agenda keterangan saksi fakta dari pihak Tergugat II (Asuransi BRINS).

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB