GRESIK, RadarBangsa.co.id – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara PT Prodina Jawara Group (Penggugat) melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), Asuransi BRINS Cabang Surabaya (Tergugat II) dan Turut Tergugat yakni PT. BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia buntut tidak dicairkannya uang klaim asuransi yang menjadi hak Penggugat sebesar Rp 830.775.000 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (07/11/2023) dengan agenda Saksi Ahli dari Penggugat.
Namun sayangnya, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Sari ini Turut Tergugat kompak tidak hadir alias ‘mangkir’. Persidangan kali ini dihadiri oleh Penggugat yakni Diah Ayu Paramita menjabat sebagai Direktur PT Prodina Jawara Group, Tergugat I dan Tergugat II yang masing-masing pihak diwakili oleh Penasihat Hukum (PH)-nya.
Saksi Ahli yang dihadirkan Penggugat yakni Ahli Hukum Perdata, Prof. Ari Purwadi yang kesehariannya berprofesi sebagai Dosen Tetap sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya dan Ahli di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
Ketua Majelis Hakim, Bagus memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk bertanya kepada Ahli. Diah Ayu Paramita awalnya bertanya bahwa di dalam Bankers Clause (Klausa Bank) terdapat perolehan hak dalam suatu hubungan hukum (perjanjian) yang dialihkan tanggung-jawabnya berupa kewajiban hukum yang ada hubungan hukum lainnya menurut Ahli apakah tindakan tersebut dikatakan mengandung klausa eksonerasi (klausa yang berisikan syarat-syarat menghapuskan atau membatasi tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan perjanjian).
Prof Ari menjelaskan Klausa Bank adalah klausa yang dibuat secara sepihak oleh bank, sehingga dikatakan sebagai klausa baku dalam suatu perjanjian baku. Perjanjian baku menurutnya adalah perjanjian yang ditetapkan secara sepihak dan mengandung ketentuan yang berlaku umum (massal), sehingga pihak yang lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui atau menolaknya.
“Kehadiran perjanjian baku dikuatirkan adanya klausa baku yang dikategorikan sebagai klausa eksonerasi,” jabarnya.
Ahli lantas menguraikan lebih lanjut ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) tahun 1999.
Ia berpendapat uang klaim asuransi kebakaran adalah hak tertanggung sebagai yang membayar premi dan sebagai pemilik objek yang diasuransikan yang selanjutnya mengalami kebakaran, tetapi sampai saat ini uang asuransi kebakaran tersebut tidak diterima oleh tertanggung.
“Kalau syarat-syarat sudah terpenuhi untuk melaksanakan kewajiban hukum, maka pihak asuransi harus membayarkan uang asuransi kepada tertanggung,” tegasnya.
Setelah mendengarkan keterangan Ahli, Ketua Majelis Hakim sempat ‘menyentil’ pihak Asuransi BRINS terkait surat perjanjian.
“Apakah perjanjian polis asuransi itu sesederhana ini dan tidak ada tercecer,” ucap Ketua Majelis Hakim heran sambil membolak-balik surat perjanjian.
Mendapat pertanyaan seperti itu, PH Tergugat II (Asuransi BRINS) hanya bisa mengiyakan
“Ya itu Yang Mulia,” ujarnya lirih.
Setelah mendengarkan keterangan Ahli, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan pekan depan, Selasa, (14/11/2023) dengan agenda keterangan saksi fakta dari pihak Tergugat II (Asuransi BRINS).