KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, resmi melantik 344 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Bertempat di Gedung Balai Desa Karanagrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sabtu, 14 Maret 2020 pagi.
Hadir dalam acara ini, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, M.Pd.I, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah, S.Ag beserta seluruh anggotanya, Perwakilan KPU Kabupaten Kediri, Eko Wisnu Wardana dan Nanang Qosim dan 78 Anggota Panwascam.
Ke 344 anggota Pengawas Kelurahan atau Desa terpilih, dilantik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Ummah, S.Ag, sedangkan untuk pembekalan, diberikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, M.Pd.I.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri menyampaikan tiga tugas penting yang harus dijalankan bersama, di antaranya cegah, awasi dan tindak.
”Selamat mengemban amanah melaksanakan kepercayaan umat dalam proses melaksanakan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, fainsha Allah perlindungan dan Ridho Allah SWT melindungi kita semua. Pengawas pemilihan, santun dalam pencegahan, tegas dalam penindakan,” tegas Saidatul Ummah, S.Ag.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Moh. Amin, S.Pd.I, ketika dikonfirmasi usai memberikan pembekalan juga mengucapkan selamat kepada 344 orang Panwas Kelurahan Desa se Kabupaten Kediri yang telah dilantik dan diambil sumpah oleh Bawaslu Kabupaten Kediri, diharapkan supaya berada di posisi garda terdepan.
Disampaikannya, dalam hal ini ada dua penyelenggara, yang pertama Panwas Desa dan Panwas Pengawas TPS. Dimana keberhasilan pengawasan dan penjagaan Demokrasi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, ada pada tangan Panwas Desa dan Kelurahan.
Karena mereka yang secara langsung berhadapan dengan pelaksanaan kampanye, dengan pelaksanaan kontestasi dari semua calon.
“Maka, tentu mereka menentukan terhadap proses berhasilnya proses pengawasan di Pemilu atau di pemilihan Bupati Kediri tahun 2020. Harapan kita mereka tetap berintegritas, mengedepankan netralitas untuk menerapkan keadilan dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran yang ada dalam pengawasan tahapan Pemilu,” ungakpnya.
Setelah dilakukan pengambilan sumpah dan apel dengan melepaskan 52 Burung Merpati, berikutnya akan dilaksanakan Bimtek (Bimbingan Teknis). Untuk pengenalan awal tentang tugas kewajiban dan wewenang daripada Panwas Desa.
Di antaranya, tentang nilai-nilai dasar pengawasan, Visi Misi Bawaslu, teknis pengawasan tahapan pemutahiran kampanye, logistik, hari tenang, hari H, rekap sampai pada penetapan dan pengawasan-pengawasan di tahapan-tahapan lain.
Sedangkan untuk pengawasan atau teknis penanganan pelanggaran, apabila terjadi dugaan pelanggaran, baik itu administrasi pidana, etik maupun hukum lainnya, maka akan dibekali Panwas Desa Kelurahan ini bagaimana memperlakukannya.
“Karena Panwas Desa tidak diperkenankan melakukan tindakan, tapi melaporkan ke Panwascam untuk di kemudian ditindaklanjuti dengan temen, untuk itu bekal-bekal seperti ini akan kita sampaikan kepada mereka pada saat Bimtek dilakukan oleh kabupaten maupun oleh Panwascam, jelas Ketua Bawaslu Provinsi, Moh. Amin, M.Pd., I. (Bub)