BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Penetapan Bakal Calon Kepala Desa (BACAKADES) serta pengambilan nomer urut Calon Kepala Desa dan Deklarasi damai nampak menuai banyak protes dari kalangan Masyarakat Desa Patengteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur . Senin lalu.
Menurut pantauan Awak Media , hal ini terjadi lantaran Calon yang mereka harapkan yakni Suroto tidak lolos , untuk maju sebagai calon Kepala Desa Patengteng dengan alasan diduga kuat dimanipulasi oleh oknum P2KD , Mendengar adanya permasyalahan ini Masyarakat Desa Patengteng langsung mengadakan rapat internal , untuk mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran permainan data dan administrasi yang dilakukan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Patengteng dan berlanjut ke jalur hukum
Pasalnya berdasarkan keterangan salah seorang yang dapat dipercaya , yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang namanya tidak ingin dipublikasikan , penyelenggaraan rapat persiapan penetapan BACAKADES yang digelar oleh Ketua P2KD , sering mendadak dan terkesan tertutup sehingga tidak jaran Anggota BPD yang lain ketinggalan informasi bahkan sering kedapatan diberi informasi oleh orang lain yang tidak berwenang ,” Sering diadakan pak bahkan saya sering dapat informasi dari orang luar yang tidak punya wewenang di perangkat Desa,” tuturnya.
Suroto menambahkan, semestinya apabila Bacakades lebih dari 5 (Lima) Orang , maka harus melalui tahap pelaksanaan seleksi tambahan penilaian unsur pendidikan , pengalaman Pemerintahan dan usia serta uji kompetensi, yang transparan itupun harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, sebelum memasuki sistem skoring, Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) melakukan penelitian kelengkapan administrasi dan verifikasi keabsahan masing-masing Bacakades,” Setelah dilakukan penelitian administrasi, dan masih tetap lebih dari lima Bacakades maka akan dilanjutkan sistem skoring, dan uji kompetensi akan berlaku bagi setiap Bacakades, selanjutnya skoring tetap akan dilakukan Panitia Desa, sedangkan Uji Kompetensi akan dilakukan oleh pihak ketiga atau Akademisi,
”Setetelah Uji Kompetensi dilalui maka ditetapkan maksimal 5 (Lima) calon Kades sesuai Perbub, Imbuhnya.
(L4N)