LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SA (49) warga Kelurahan Temenggungan Kecamatan Lamongan terpaksa diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya ia telah melakukan penganiayaan terhadap Jono (50) yang merupakan seorang Ketua RT Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan.
Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan sebuah kunci Inggris. Akibatnya, Jono terluka dan harus mendapatkan perawatan medis. Sedangkan SA kini menjadi pesakitan dan ditahan di Mapolsek Lamongan.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol Budi Santoso mengungkapkan kejadian penganiayaan tersebut terjadi di rumah kakaknya pelaku yakni Sri Karyawati di Dusun Sarirejo Kelurahan Sukorejo. “Pelaku SA kami amankan di Jalan Jaksa Agung Suprapto setelah kami menerima laporan dari korban dan pelaku mengakui semua perbuatanya,” jelasnya Kompol Budi Santoso , Jumat (20/11)
Budi menjelaskan, kejadian penganiayaan ini berawal dari Istri pelaku yakni Tiwuk Sutari (45) mendatangi rumah kakak iparnya Sri Karyawati kerumahnya di Dusun Sarirejo. Ia datang untuk memberitahukan agar kakaknya bersembunyi keluar rumah karena dia ditelpon oleh suaminya yakni pelaku SA dalam kondisi sedang mabuk.
“Istri pelaku ini datangi rumah kakak ipar memberitahukan bahwa katanya akan membunuhnya karena ikut campur rumah tangganya.
Karena mendapatkan ancaman itu lanjut Budi , akhirnya Sri Karyawati ketakutan dan bersembunyi kerumah tetangga dan menelpon Ketua RT yakni korban Jono agar datang kerumahnya untuk menyelesaikan perkara karena pelaku SA akan membunuhnya.
“Menerima laporan dari warganya akhirnya korban Jono bergegas kerumah Sri Karyawati dan ketemu dengan pelaku sedang marah – marah dan mengayung – agungkan sebuah kunci Inggris mencari Sri Karyawati,” bebernya
Budi melanjutuan setelah mendatangi korban mendekat dan memberi nasehat terhadap pelaku agar tidak membuat gaduh di kampung orang. Korban juga memberitahukan jika yang dicari pelaku tidak ada. Korban juga menyuruh pelaku agar pulang saja.
Kemudian pelaku tersinggung dan mengatakan ini masalah keluarga. Seketika itu pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci inggris yang dibawa terlapor sebelumnya. “Tujuannya korban ini ingin mendamaikan, karena dia kan sebagai ketua RT di Dusun Sarirejo. tapi, malah dianiaya sama pelaku,” ungkapnya.
Akibat pukulan yang keras tersebut korban mengalami luka pada pelipis kiri dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian warga sekitar langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Dengan kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsekta Lamongan.
“Selain pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci Inggris dan baju berwarna krem yang ada bekas darahnya. Pelaku juga terancam pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
(Zainul)