KOTA SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum PP Muslimat NU, secara tegas menyerukan penghentian pekerja anak pada Kamis (13/6/2024). Seruan ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anti Pekerja Anak Sedunia yang jatuh pada 12 Juni setiap tahunnya.
Khofifah menyampaikan bahwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja anak di Indonesia masih relatif tinggi. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 1,01 juta pekerja anak, yang berarti 1,72 persen dari total anak berusia 5-17 tahun secara nasional.
Rinciannya adalah 539.224 anak di usia 5-12 tahun, 162.276 anak di usia 13-14 tahun, dan 305.593 anak di usia 15-17 tahun.
“Di Jawa Timur, BPS mencatat hingga akhir 2022, masih ada sebanyak 1,51 % pekerja anak. Namun demikian, data ini menempatkan Jatim sebagai salah satu dari tiga daerah dengan jumlah pekerja anak terendah secara nasional,” tegas Khofifah.
“Angka ini harus terus ditekan dan dihapuskan. Jangan bebani masa kecil anak dengan tuntutan ekonomi. Penuhi hak anak untuk bermain, bersekolah, dan beristirahat. Stop pekerja anak,” tambahnya.
Seperti diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 yang mengesahkan Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 tentang Batasan Usia Minimum Diperbolehkan untuk Bekerja, usia minimum untuk bekerja adalah 15 tahun, sesuai dengan usia wajib sekolah.
Undang-undang tersebut menyebutkan keadaan tertentu yang memperbolehkan pekerjaan ringan oleh anak-anak mulai usia 13 tahun dengan jumlah jam kerja yang terbatas.
Namun, yang terjadi saat ini di masyarakat adalah banyak anak dieksploitasi di berbagai sektor. Mulai dari sektor perikanan, industri rumah tangga, sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak (PRTA), anak jalanan, hingga Eksploitasi Seks Komersial Anak (ESKA) dan konstruksi bangunan.
Khofifah menegaskan bahwa dunia anak adalah dunia bermain. Bermain membantu anak melatih kemampuan berbahasa, mengeksplorasi ide dan hubungan sebab akibat, eksplorasi emosi dan imajinasi, serta melatih interaksi sosial.
“Kami berharap Indonesia dapat mengakhiri pekerja anak pada tahun 2024 ini, tanpa ada lagi eksploitasi anak di bidang apapun. Para pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk mendukung kampanye pendidikan untuk semua, guna memastikan setiap anak dapat fokus belajar dan mendapatkan akses pendidikan dasar untuk masa depan yang lebih baik,” tegas Khofifah.
Lebih lanjut, Provinsi Jawa Timur berhasil mempertahankan predikat sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) tahun 2023. Keberhasilan ini melengkapi capaian Jatim yang telah mendapatkan predikat Provila sejak tahun 2021.
Di tingkat kabupaten/kota, seluruh daerah di Jatim telah menyandang status Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Secara rinci, pada tahun 2023, 3 kota dan 1 kabupaten menduduki peringkat utama, 16 kabupaten/kota peringkat nindya, dan 18 kabupaten/kota peringkat madya.
“Kami berharap predikat Provila maupun KLA tidak hanya menjadi status dan predikat semata. Lebih dari itu, harus menjadi motivasi untuk menghapuskan pekerja anak dan mengupayakan pemenuhan kebutuhan serta kesejahteraan anak,” pungkas Khofifah.