SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim. Aturan yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman bagi masyarakat agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Regulasi tersebut mengatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, serta larangan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum.
“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Mari kita patuhi bersama demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
Aturan membedakan penggunaan sound system statis dan nonstatis. Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya, batas kebisingan maksimal 120 dBA. Sementara untuk karnaval, unjuk rasa, atau kegiatan berpindah tempat, batas maksimalnya 85 dBA.
Kendaraan pengangkut sound system, baik statis maupun bergerak, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) sesuai ketentuan.
Penggunaan sound system nonstatis wajib dihentikan ketika melintasi rumah ibadah saat peribadatan, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran berlangsung, atau ketika ada ambulans yang membawa pasien.
SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
“Yang terpenting, penggunaan pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak memicu konflik sosial atau merusak fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.
Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, aksi anarkis, atau tawuran, kegiatan akan dihentikan, dan penyelenggara bertanggung jawab sesuai hukum.
“Semua ketentuan sudah kami susun detail dan tegas. Tujuannya agar Jatim tetap aman dan kondusif,” pungkas Gubernur Khofifah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin