Khofifah Tegaskan SE Aturan Pengeras Suara untuk Harmoni Jatim

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran bersama tiga pilar Jatim atur penggunaan pengeras suara demi ketertiban dan kerukunan masyarakat (Screnshot)

Surat Edaran bersama tiga pilar Jatim atur penggunaan pengeras suara demi ketertiban dan kerukunan masyarakat (Screnshot)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tentang penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim. Aturan yang berlaku sejak 6 Agustus 2025 ini menjadi pedoman bagi masyarakat agar penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

 

SE Bersama ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Regulasi tersebut mengatur batas kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut, waktu penggunaan, rute, serta larangan kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum.

 

“Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Mari kita patuhi bersama demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di masyarakat,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).

 

Aturan membedakan penggunaan sound system statis dan nonstatis. Untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya, batas kebisingan maksimal 120 dBA. Sementara untuk karnaval, unjuk rasa, atau kegiatan berpindah tempat, batas maksimalnya 85 dBA.

 

Kendaraan pengangkut sound system, baik statis maupun bergerak, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) sesuai ketentuan.

 

Penggunaan sound system nonstatis wajib dihentikan ketika melintasi rumah ibadah saat peribadatan, rumah sakit, sekolah saat pembelajaran berlangsung, atau ketika ada ambulans yang membawa pasien.

 

SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang disertai pelanggaran norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

 

“Yang terpenting, penggunaan pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak memicu konflik sosial atau merusak fasilitas umum,” tegas Khofifah.

 

Setiap penyelenggara kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

 

Jika ditemukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, miras, pornografi, aksi anarkis, atau tawuran, kegiatan akan dihentikan, dan penyelenggara bertanggung jawab sesuai hukum.

 

“Semua ketentuan sudah kami susun detail dan tegas. Tujuannya agar Jatim tetap aman dan kondusif,” pungkas Gubernur Khofifah.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi
Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan, Personel Polsek Tikung Rutin Rawat Mako dan Kendaraan Dinas
Khofifah Sematkan Satyalancana ke 653 ASN: ‘Jatim Akan Naik Kelas Jadi Gerbang Baru Nusantara’
Semangat Kebersamaan Warnai Silaturahmi PKK Bangkalan di Desa Tengket
Dinkes Bangkalan Gencarkan Pendampingan Anak Gizi Buruk, Cegah Risiko Stunting
Polsek Tikung Gelar Commander Wish Pagi, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
Polsek Tikung Gelar Patroli Blue Light, Cegah Aksi Balap Liar di Lamongan
Ekspor Udang ke Amerika Serikat Dibahas di Banyuwangi, Petani Optimistis

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Polsek Tikung Dorong Swasembada Pangan Lewat Program Pekarangan Bergizi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Jaga Kebersihan dan Kesiapsiagaan, Personel Polsek Tikung Rutin Rawat Mako dan Kendaraan Dinas

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:31 WIB

Khofifah Sematkan Satyalancana ke 653 ASN: ‘Jatim Akan Naik Kelas Jadi Gerbang Baru Nusantara’

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Silaturahmi PKK Bangkalan di Desa Tengket

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Dinkes Bangkalan Gencarkan Pendampingan Anak Gizi Buruk, Cegah Risiko Stunting

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Bangkalan Lutfiana Lukman Hakim berbincang dengan peserta saat kegiatan Silaturahmi dan Sharing Program PKK di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Senin (13/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Semangat Kebersamaan Warnai Silaturahmi PKK Bangkalan di Desa Tengket

Rabu, 15 Okt 2025 - 08:58 WIB