Komnas Perlindungan Anak : Waspada!! Prostitusi Anak Terselubung Modus Kawin Kontrak di Bogor, Kawin Pesanan di Sambas

- Redaksi

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang mucikari kawin kontrak di Puncak Bogor digiring ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan oleh Satreskrimum Polres Bogor Selasa 24/12.

Empat orang mucikari kawin kontrak di Puncak Bogor digiring ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan oleh Satreskrimum Polres Bogor Selasa 24/12.

BOGOR, RadarBangsa.co.id – Komnas Anak : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa modus kawin kontrak di Bogor, dan kawin pesanan di Sambas dan Singkawang, dengan melibatkan anak Kalimantan Barat yang tengah menjadi “tren” dikalangan wisatawan asing merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual komersial anak.(26/12)

Selain itu, perdagangan orang dengan menggunakan modus kawin kontrak dan kawin pesanan yang dilakukan warga negara asing di Bogor, Sambas dan Singkawang tersebut merupakan prostitusi anak terselubung.

Praktek ini telah pula merendahkan kemanusiaan, harkat dan martabat anak Indonesia. Oleh sebab itu kasus ini apapun modusnya tidak boleh dibiarkan dan harus segera dihentikan dan dicari jalan keluarnya.

Dengan demikian KOMNAS Perlindungan Anak sebagai salah satu institusi independen yang didirikan pemerintah dibidang Perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi kepada Polres Bogor yang telah berhasil mengbongkar jaringan prostitusi anak terselubung dengan modus kawin kontrak dengan warga negara Timur Tengah di Puncak Bogor.

Sebanyak 4 orang tersangka yang berperan sebagai mucikari kawin kontrak melibatkan usia anak baru-baru ini berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam kegiatan mengungkap tabir kasus tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan eksploitadi seksual komersial anak dengan modus kawin kontrak di kawasan puncak Bogor Bogor 23 Desember 2019.

Upaya kepolisian yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bogor ini berhasil mengungkap perdagangan orang di daerah wisata Cisarua, Bogor dengan berkedok prostitusi yang dihalalkan melibatkan wisatawan manca negara dari Timur Tengah.

Lebih lanjut Arist memberikan keterangan kepada media atas temuannya tidak sedikit anak-anak remaja berusia antara 14-16 tahun di tempat ini difasilitasi oleh para germo yang sudah ditangkap itu untuk dikawinkan kepada wisatawan asing yang berkunjung di di Cicarua Bogor dengan cara kawin kontrak untuk waktu tertentu.

Lamanya kawin kontrak disesuaikan dengan kebutuhan para wisatawan manca negara berapa lama mereka tinggal di Indonesia. Ada yang hanya 14 hari lamanya, ada pula yang satu sampai tiga bulan kontrak dan kemudian dapat diperpanjang lagi.

Lebih jauh Arist menjelas hadil investigasinya, setelah mereka dinikahkan dengan cara kawin kontra seolah-olah perkawinan resmi, mereka umum tinggal berbaur dengan warga masyarakat dengan cara menyewa rumah atau villa yang banyak bertebaran di kaeasan Puncak Bogor dan Cianjur.

Guna menekan perdagangan orang di Indonesia dengan berkedok prostitusi anak kawasan puncak di Kabupaten Bogor yang banyak menyimpan sejuta pesona keindahan alamnya membuat banyak turis manca negara khususnya wisatawan dari Timur Tengah berdatangan ke tempat selain menikmati udara dingin dan keindahan alam kota hujan Bogor juga menikmati kemolekan liak liuk remaja Bogor diperlukan komitmen anggota masyarakat atas dukungan kuat dari pemerintah untuk memutus mata rantai Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial berkedok kawin pedanan dan kawin kontrak anak.

Fenomena kawin kontrak menjadi sisi gelap lain selain prostitusi anak terselubung di kawasan puncak, Membuat Kepolisian Resort Bogor berupaya mengungkap kasus ini.

Dengan demikian para mucikari yang memfasilitasi prostitusi anak berkedok kawin kontrak ini para pelakunya termasuk aparatus negara ditingkat desa dan kecamatan yang terlibat atas kadus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, kawin pesanan usia anak yang ditemui di Sambas dan di Singkawang Kalimantan Barat untuk kebutuhan komunitas masyarakat di Cina dan Taiwan sangat beda apa yang terjadi di Perbatasan antara Puncak Bogor dan Cianjur.

Ditempat ini banyak anak-anak diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial dengan modus kawin kontrak, alias prostitusi anak terselubung, namun praktek yang terjadi di Sambas dan Singkawan banyak ditemui anak-anak kita dari berbagai eknis di perdagangkan ke luar negeri untuk tujuan mendapatkan keturunan anak laki-laki, dimana ada peraturan dan kebijakan untuk menekan laju pertumbuhan jumlah penduduk di Tiongkok warga masyarakat tidak dibenarkan menambah keturunan anak perempuan.

Akibatnya banyak warga masyarakat melakukan kawin pesanan sasarannya adalah anak-anak remaja kita. Ada banyak kejadian di Tiongkok, Taiwan dan di negara lainnya anak-anak kita dijebak menjadi korban prostitusi anak jika tidak bisa melahirkan keturunan anak laki-laki.

Akibatnya ada banyak anak-anak kita di perdagangkan untuk tujuan seksual komersial berkedok kawin pesanan, namun dibalik itu ada modus dan agenda khusus pergagangan manusia international.

Untuk mengatasi tragedi kawin pesanan di Sambas dan Singkawang dan kontrak di Bogor, sudah tibalah saatnya tragedi kemanusiaan ini menjadi agenda dan program prioritas dan khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk segera memerangi pekerja anak, kawin usia anak sebagai syarat utama apa yang dimaksud sebuah kota layak anak.

Kasus ini tidak boleh dianggap biasa-biasa saja dan pemerintah berdiam diri atas kasus kemanusiaan ini. Sebab dampak lain dari modus ini anak-anak remaja kita bisa korban terpapar dengan HIV/AID bahkan menjadi korban perdagangan obat bius dan narkoba serta dan pornografi anak.

Oleh sebab itu KOMNAS Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kementerian PPPA untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor, Sambas dan Kota Singkawang untuk membantu membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah (PERDA) perlindungan anak dari kawin kontrak dan kawin pesanan dan pekerja anak yang diintegrasikan dengan Program dan Peraturan Desa (PERDES) tentang pemberdayaan masyarakat rentan anak, perempuan dan lansia di masing-masing desa, Komnas Perlindungan Anak siap menjadi mitra kerja strategis pemerintah Bogor, Sambas, Singkawang dan Kementerian PPPA guna melawan perdagangan anak untu tujuan seksual komerdial berkedok kawin pesanan dan kontrak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media di Bogor Kamis (26/12). (RF)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, memimpin apel

Polri

Polres Lahat Apel Sinergitas dan Pergeseran Pasukan

Selasa, 26 Nov 2024 - 05:24 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Gelar Rakor Persiapan Musim Tanam I

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:38 WIB

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Sugeng Widodo, dalam acara Detik Jatim Awards 2024 di Dyandra Convention Center, Surabaya.(IST)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Lamongan Terima Penghargaan atas Penurunan Angka Pengangguran

Selasa, 26 Nov 2024 - 04:26 WIB

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB