MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jateng melakukan Konfrensi Pers dengan diringkus nya anggota komplotan pembobol ATM BCA yang berlokasi di jl. Pemuda, Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, yang berisi uang tunai Rp.891 juta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna di Semarang, Senin (24/02/2020) mengatakan dua dari empat anggota komplotan tersebut diringkus di rumah salah seorang pelaku di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Selain dua anggota komplotan, polisi juga meringkus seorang perempuan yang juga istri salah seorang pelaku yang berperan menerima uang hasil curian.
Iskandar menjelaskan dalam melaksanakan aksinya pada 4 Februari 2020, pelaku mengangkut mesin ATM dengan menggunakan mobil.
ATM tersebut, lanjut dia, dibawa ke rumah salah seorang pelaku untuk dibongkar dengan menggunakan alat pengelas.
Setelah brankas ATM dibongkar, uang langsung dibagi rata katanya.
Dalam melaksanakan aksinya, komplotan tersebut sebelumnya melakukan survei ATM yang akan dibobol.
Pelaku mengincar mesin ATM yang berada di lokasi sepi, tanpa penjagaan,katanya.
Saat ini, polisi masih memburu dua anggota komplotan yang salah satunya merupakan otak tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Pasal 480 KUHP terhadap istri pelaku yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan. (Adi/Wd)