Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Lagi, Ini Fakta Yang Diungkap Polres Magelan

- Redaksi

Minggu, 21 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polisi kembali ungkap fakta baru terkait pembunuhan yang dilakukan dukun pengganda uang asal Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dari hasil pengembangan tersangka IS (57) mengaku juga telah melakukan perbuatan serupa yakni memberi obat potas yang dicampur air putih kepada korban Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal Desember 2020 lalu.

Dengan demikian korban meninggal akibat ulah tersangka menjadi 3 orang. Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, SIK di Mapolres Magelang, Sabtu (20/11/2021).

“Dari pengembangan yang dilakukan dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban Suroto warga Sleman pada 4 Desember 2020 lalu, sehingga korban menjadi 3 orang,” ungkapnya.

Adapaun untuk korban dari Sleman motifnya diduga soal hutang piutang, berbeda dengan dua orang korban dari Magelang yakni penggandaan uang.

“Kejadian berawal dari korban yang meminta bantuan tersangka karena kebun pisangnya sering kecurian, lalu korban diantar cucunya pergi ke tempat tersangka dan korban menceritakan bahwa pohon pisangnya sering kecurian sehingga minta didoakan,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, saat itu tersangka bercerita kepada korban kalau dirinya mempunyai hutang di Bank sebesar Rp 25 juta, namun tersangka baru punya uang Rp 15 juta dan  kurang 10 juta.

“Tersangka menyampaikan kalau mau meminjam uang 10 juta kepada korban dan apabila korban bersedia maka nanti ketika hutang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapapun kepada korban,” terangnya.

Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020 korban mengantar uang Rp 10 juta ke tersangka seorang diri karena tersangka menyuruh korban untuk datang sendiri tidak boleh ditemani.

“Kemudian pada tanggal 3 Desember 2020, korban ke rumah tersangka untuk mengambil barang atau syarat-syarat ke rumah tersangka agar kebun pisangnya tidak kecurian lagi.

“Pada tanggal 4 Desember 2020 sekira jam 20.00 WIB, korban ditemani cucunya pergi ke kebun pisang untuk memasang syarat-syarat yang diberikan oleh tersangka, namun karena perintah tersangka untuk dilakukan sendiri tidak boleh dilihat orang lain, cucu korban menunggu di pinggir jalan. Sekira Pkl 23.00 WIB, karena korban tidak kunjung keluar, cucu korban masuk ke kebun mencari korban dan menemukan korban sudah tergeletak tidak bernyawa dan saat itu menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ditemukan plastik bening berisi cairan,” ungkapnya.

Namun, karena saat itu tidak ada kecurigaan dan mengira korban meninggal karena angin duduk.

“Keluarga tidak melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian dan setelah membawa korban ke rumah sakit terdekat, korban langsung dimakamkan,” jelas Akp Alfan.

Diberitakan sebelumnya Polres Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dengan rencana yang dilakukan oleh seorang yang dikenal sebagi dukun yang bisa menggadakan uang. Tersangka adalah IS, (57) warga Dusun Karangtengah Desa  Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang.

Korban  adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38),  kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dususn Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB