Koridor Peraturan Terabaikan, Dugaan Pembuangan Limbah B3 dan Penebangan Liar di Lamongan

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat tumpukan limbah dan bekas pemotongan kayu (IST)

Terlihat tumpukan limbah dan bekas pemotongan kayu (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari luar Kota Lamongan serta aktivitas penebangan liar di Petak 30.G. BPKPH.Bluluk. RPH.Bluluk. KPH. Mojokerto telah menarik perhatian serius dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan potensi dampak yang bisa muncul di masa yang akan datang, serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sty, salah seorang pemerhati lingkungan, mengatakan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 dan praktik penebangan liar telah menjadi isu yang memperoleh sorotan luas dari publik.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua tindakan ini telah berada dalam koridor peraturan yang berlaku? Ini menimbulkan kekhawatiran akan konsekuensinya,” ujarnya dengan tegas dalam wawancaranya dengan RadarBangsa.co.id, pada Jumat (24/05) pukul 14.15 WIB.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa terkait potensi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian, baik dari Polres Lamongan maupun Polda Jawa Timur,serta pemerintah Kapubaten Lamongan yang menaunginya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait masalah ini, termasuk memeriksa status izin yang diperlukan,” ungkapnya.

“Dukungan terhadap pengembangan wilayah untuk kepentingan ekonomi sangatlah penting, tapi jika hal ini hanya menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak lingkungan, maka hal tersebut harus ditegaskan dengan jelas,” tegasnya.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB