LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari luar Kota Lamongan serta aktivitas penebangan liar di Petak 30.G. BPKPH.Bluluk. RPH.Bluluk. KPH. Mojokerto telah menarik perhatian serius dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan potensi dampak yang bisa muncul di masa yang akan datang, serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah Kabupaten Lamongan.
Sty, salah seorang pemerhati lingkungan, mengatakan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 dan praktik penebangan liar telah menjadi isu yang memperoleh sorotan luas dari publik.
“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua tindakan ini telah berada dalam koridor peraturan yang berlaku? Ini menimbulkan kekhawatiran akan konsekuensinya,” ujarnya dengan tegas dalam wawancaranya dengan RadarBangsa.co.id, pada Jumat (24/05) pukul 14.15 WIB.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa terkait potensi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian, baik dari Polres Lamongan maupun Polda Jawa Timur,serta pemerintah Kapubaten Lamongan yang menaunginya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait masalah ini, termasuk memeriksa status izin yang diperlukan,” ungkapnya.
“Dukungan terhadap pengembangan wilayah untuk kepentingan ekonomi sangatlah penting, tapi jika hal ini hanya menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak lingkungan, maka hal tersebut harus ditegaskan dengan jelas,” tegasnya.