Koridor Peraturan Terabaikan, Dugaan Pembuangan Limbah B3 dan Penebangan Liar di Lamongan

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat tumpukan limbah dan bekas pemotongan kayu (IST)

Terlihat tumpukan limbah dan bekas pemotongan kayu (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari luar Kota Lamongan serta aktivitas penebangan liar di Petak 30.G. BPKPH.Bluluk. RPH.Bluluk. KPH. Mojokerto telah menarik perhatian serius dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menyampaikan kekhawatiran akan potensi dampak yang bisa muncul di masa yang akan datang, serta kepatuhan terhadap peraturan pemerintah Kabupaten Lamongan.

Baca Juga  Kades Pucangro Lamongan, Ajak Warganya Bersama Memutus Covid-19

Sty, salah seorang pemerhati lingkungan, mengatakan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 dan praktik penebangan liar telah menjadi isu yang memperoleh sorotan luas dari publik.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah semua tindakan ini telah berada dalam koridor peraturan yang berlaku? Ini menimbulkan kekhawatiran akan konsekuensinya,” ujarnya dengan tegas dalam wawancaranya dengan RadarBangsa.co.id, pada Jumat (24/05) pukul 14.15 WIB.

Baca Juga  Koramil Kedungpring di Lamongan Bagi Takjil ke Pengguna Jalan Sambil Sosialisasi Prokes

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa terkait potensi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.
“Saya berharap pihak kepolisian, baik dari Polres Lamongan maupun Polda Jawa Timur,serta pemerintah Kapubaten Lamongan yang menaunginya untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait masalah ini, termasuk memeriksa status izin yang diperlukan,” ungkapnya.

Baca Juga  RAPBD 2023, Pemkab Lamongan Masih Prioritaskan Infrastruktur

“Dukungan terhadap pengembangan wilayah untuk kepentingan ekonomi sangatlah penting, tapi jika hal ini hanya menjadi alat untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memperhatikan dampak lingkungan, maka hal tersebut harus ditegaskan dengan jelas,” tegasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB