Korupsi Bansos, Pendamping PKH Desa Jayagiri Diamankan Satreskrim Polres Cianjur

- Redaksi

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Cianjur sedang menunjukkan bukti atas tindak pidana korupsi oleh seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang terhadap 17 penerima bansos hingga mencapai lebih dari Rp107 juta. [IST]

Polres Cianjur sedang menunjukkan bukti atas tindak pidana korupsi oleh seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang terhadap 17 penerima bansos hingga mencapai lebih dari Rp107 juta. [IST]

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Salah seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, melakukan tindak pidana korupsi terhadap 17 penerima bantuan sosial (Bansos).

Oknum tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur setelah para penerima bantuan melaporkannya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, “pelaku berinisial PI itu sudah melakukan korupsi program PKH sejak ditetapkan sebagai pendamping pada 2017 sampai 2019.

“Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari Rp107 juta,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).

Pelaku yang merupakan seorang sarjana pendidikan ini diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti berkas pengangkatan pendampingan PKH dari 2017 hingga 2019, satu berkas data bayar desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, 17 rekening koran atas nama korban, dan 17 ATM berwarna merah.

“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, PI mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” jelas dia.

Selanjutnya Muhammad Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor.

Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang tidak kunjung cair.

“Ternyata semua uang sudah dicairkan dan diambil oleh tersangka,” papar dia.

Selain itu, Rifai mengatakan, PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan, RT 01/RW 01, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.

“Pelaku diancam dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pindana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

(A.E. Nasution)

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB