CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Salah seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, melakukan tindak pidana korupsi terhadap 17 penerima bantuan sosial (Bansos).
Oknum tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur setelah para penerima bantuan melaporkannya.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai mengatakan, “pelaku berinisial PI itu sudah melakukan korupsi program PKH sejak ditetapkan sebagai pendamping pada 2017 sampai 2019.
“Total uang yang diambil oleh pelaku mencapai lebih dari Rp107 juta,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (26/1/2021).
Pelaku yang merupakan seorang sarjana pendidikan ini diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti berkas pengangkatan pendampingan PKH dari 2017 hingga 2019, satu berkas data bayar desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, 17 rekening koran atas nama korban, dan 17 ATM berwarna merah.
“Sejak 2017 sampai 2019, PI memang diangkat menjadi pendamping PKH. Namun, PI mencairkan semua uang KPM untuk kepentingan pribadinya,” jelas dia.
Selanjutnya Muhammad Rifai menjelaskan, para penerima bantuan statusnya adalah korban dan pelapor.
Mereka mempertanyakan soal bantuan PKH yang tidak kunjung cair.
“Ternyata semua uang sudah dicairkan dan diambil oleh tersangka,” papar dia.
Selain itu, Rifai mengatakan, PI sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020. Namun, baru diamankan pada 6 Januari 2021 di Kampung Babakan, RT 01/RW 01, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur.
“Pelaku diancam dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pindana korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(A.E. Nasution)