SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) melayangkan surat perhatian atau himbauan kepada pelaku usaha Restoran, Rumah makan dan Kafe (Resrumkafe) agar melakukan penutupan lebih awal yakni pada tanggal 31 Desember 2020 tutup pada pukul 18.00 Wib atau jam 6 malam, sedangkan pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan informasi lebih lanjut agar tutup pada pukul 21.00 Wib atau jam 9 malam. Rabu (30/12/2020)
Drs Bambang Irianto M.Si, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) nomor 452 tentang satuan tugas pengawasan Covid 19 Kabupaten Sumenep dan Perbup nomor 61 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 dan hasil rapat Satgas Covid 19 Kabupaten Sumenep.
“Dalam rangka memasuki liburan natal dan tahun baru, serta banyaknya masyarakat yang terkontaminasi Covid 19 mengalami peningkatan sebanyak 1149 orang dan yang meninggal sebayak 72 orang sehingga Kecamatan Kota Sumenep masuk zona merah. Maka kami mengambil langkah untuk memutus rantai penularan Covid 19 dengan pembatasan kerumunan dan ruang gerak penyebaran Covid 19,” jelas Bambang Irianto disampaikan melalui surat nomor 556/1886/435.108.2/2020 perihal himbauan pembatasan jam malam pada restoran, rumah makan dan kafe.
(ONG)