JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pada tanggal 29 Januari hingga 2 Februari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training (OPDAT) Amerika Serikat menyelenggarakan lokakarya mengenai modus operandi korupsi melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Acara ini berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam kesempatan tersebut, memberikan peringatan terhadap bahaya perkembangan modus korupsi yang semakin canggih. Dalam sambutannya pada pembukaan lokakarya pada Senin (29/1), Nawawi menekankan perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, termasuk KPK, untuk lebih cermat dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak negara. Modus korupsi saat ini semakin berkembang dan makin canggih, salah satunya adalah pencucian uang. Oleh karena itu, KPK bersama aparat penegak hukum di Indonesia memiliki harapan besar dalam peningkatan kapasitas sekaligus memperluas jaringan dalam upaya penegakan hukum berskala internasional,” kata Nawawi.
Secara khusus memberikan perhatian pada modus pencucian uang. Sejak tahun 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 perkara terkait pencucian uang. Pada tahun 2023, terdapat 8 perkara TPPU yang ditangani oleh KPK, termasuk kasus suap di Mahkamah Agung (MA), kasus gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.
Nawawi berharap bahwa lokakarya ini dapat meningkatkan analisis dalam menelusuri transaksi kejahatan keuangan, mengungkap peran pelaku transaksi keuangan dalam bisnis atau pencucian uang, mengembangkan jaringan kerja sama internasional dalam kasus korupsi, dan mengungkap tindak pidana korupsi di luar negeri dengan metode Hawala.
Lebih lanjut, Nawawi menyoroti pentingnya mengetahui aliran dana dari pelaku tindak pidana korupsi, mengingat aliran dana tersebut dapat menjadi harta rampasan untuk asset recovery negara.
“Penasihat Hukum OPDAT, Tomika Patterson, menyambut baik kerja sama melalui pelatihan pemberantasan korupsi bersama KPK, dengan tujuan meningkatkan kompetensi bagi insan KPK dalam mengemban tugas memberantas korupsi. Kami melihat tantangan korupsi semakin nyata, dan OPDAT berkomitmen untuk mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga luar negeri sebelumnya, seperti Kelompok Kerja Antikorupsi G20, Badan Antikorupsi ASEAN (ASEAN-PAC), ACB Brunei Darussalam, SIA Laos, ACRC Korea Selatan, dan aktif dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) hingga Anti-Corruption Summit (ACS). Sinergi dengan lembaga-lembaga ini dianggap sangat penting dalam pemberantasan korupsi.